• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajari Halsel: Kasus Korupsi Bank BPRS Saruma Berpotensi Dihentikan

Malut Daily by Malut Daily
15 Desember 2024
in Daerah, Hukrim, Terkini
0
Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni (Istimewa)

Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni (Istimewa)

0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA,TelusurMalut.com– Kasus Dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera yang merugikan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar berpotensi bakal dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan banyak pihak serta statusnya sudah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, namun bakal akan diakhiri alias dihentikan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, saat wawancarai awak media kemarin, menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan hasil LHP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunaan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Di dalam dokumen LHP BPKP menyatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian senilai Rp 15 Miliyar.

“Jadi dari hitungan pihak BPKP sudah ada pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliyar,”Kata Kajari, Minggu (15/12/2024).

Kajari mengatakan, pihaknya rencana akan dilakukan ekspose internal dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk digelar atas hasil LHP BPKP.

“Untuk itu, apa kita akan diputuskan setelah ekspose di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tentunya itu sudah sesuai mekanismenya,’ Ucap Kajari.

Meski demikian, Disentil kapan dilakukan pengembalian kerugian (Transfer), siapa saja yang mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 15 Miliar tersebut? Dan status pihak yang melakukan pengembalian seperti apa?, namun orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu berkilah bahwa itu hanya hal tehnis.

“Jadi begini terkait hal tehnis itu berada dalam dokumen, saya belum bisa menyampaikan itu karena harus buka dokumen dulu,”Tukas Kajari. (Ais)

 

Previous Post

Kejari Halsel Pastikan Segera Tetapkan Terduga Korupsi Anggaran PAPPJ Senilai Rp 1,4 Miliar

Next Post

Transformasi Muhammadiyah

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa