LABUHA,TelusurMalut.com– Kasus Dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera yang merugikan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar berpotensi bakal dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan banyak pihak serta statusnya sudah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, namun bakal akan diakhiri alias dihentikan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, saat wawancarai awak media kemarin, menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan hasil LHP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunaan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Di dalam dokumen LHP BPKP menyatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian senilai Rp 15 Miliyar.
“Jadi dari hitungan pihak BPKP sudah ada pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliyar,”Kata Kajari, Minggu (15/12/2024).
Kajari mengatakan, pihaknya rencana akan dilakukan ekspose internal dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk digelar atas hasil LHP BPKP.
“Untuk itu, apa kita akan diputuskan setelah ekspose di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tentunya itu sudah sesuai mekanismenya,’ Ucap Kajari.
Meski demikian, Disentil kapan dilakukan pengembalian kerugian (Transfer), siapa saja yang mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 15 Miliar tersebut? Dan status pihak yang melakukan pengembalian seperti apa?, namun orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu berkilah bahwa itu hanya hal tehnis.
“Jadi begini terkait hal tehnis itu berada dalam dokumen, saya belum bisa menyampaikan itu karena harus buka dokumen dulu,”Tukas Kajari. (Ais)





