LABUHA, MalutDaily.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, kembali menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp119.101.297,48 atas pekerjaan pembangunan jalan Desa Laluin Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan
Pasalnya, Proyek pekerjakan pembangunan jalan tersebut dikerjakan pihak rekanan CV. TPM. Sesuai dengan Kontrak Nomor 620/46/SPP-PPJJ/DPUPRHS/DAU/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp2.847.291.882,78.
Proses pekerjaan tersebut pihak rekanan dengan diberikan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 173 hari kalender terhitung (11 Juli s.d. 31 Desember 2023).
Olehnya itu, Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% atau sebesar Rp2.847.291.882,78. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 620/67.a/PHO/TPHP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/XI/2023 tanggal 20 November 2023.
Hanya saja, dari hasil Pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Jalan Laluin Orimakurunga tersebut, dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat pada 6 Februari 2024.
Sebagaimana tertuang pada pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 6 Februari 2024 dengan ditandatangani bersama oleh PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat.
Maka, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat kekurangan pekerjaan pada item pekerjaan yakni timbunan pilihan dari sumber galian, dan lapis penetrasi macadam sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp119.101.297,48.
Atas permasalahan tersebut PPK dan pihak penyedia menyatakan sepakat atas perhitungan kekurangan volume pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Binamarga PU-PR Halsel, Ridwan ST, dikonfirmasi mengaku semua temuan yang diisayratkan oleh BPKP tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat melalui dinas terkait dan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Untuk temuanya, Alhamdulillah sudah dikembalikan ke kas daerah,”Singkatnya.(Tam)





