• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Mangkir dari Penarikan Pemkab Morotai, Mudafar A.R. Tolongara Terancam di Sanksi

Malut Daily by Malut Daily
9 Agustus 2025
in Daerah, Pemerintahan
0
Foto Istimewa: (Mudafar A. R. Tolongara)

Foto Istimewa: (Mudafar A. R. Tolongara)

0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, TM.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai resmi menarik kembali salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini ditugaskan di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Penarikan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/44SETDA-PMI2025 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pulau Morotai pada 27 Februari 2025.

ASN dimaksud adalah Mudafar A. R. Tolongara, staf Inspektorat Pulau Morotai yang sebelumnya ditempatkan di Pemerintah Kabupaten (,Pemkab) Halmahera Selatan.

Surat penarikan itu mengacu pada Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan tidak ada lagi sistem pegawai titipan antarinstansi, kecuali penugasan khusus dengan rekomendasi dan pertimbangan teknis BKN.

Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, Pemkab menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Pulau Morotai mulai 27 Februari 2025. Mutasi ke daerah lain hanya dapat diajukan setelah ASN tersebut mengabdi minimal 10 tahun di Morotai.

Dalam isi surat juga, Pemkab memperingatkan, jika Mudafar tidak kembali melaksanakan tugas, ia akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat ini disampaikan kepada Kepala BKD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kepala BKD Pulau Morotai, serta yang bersangkutan. (tim/red)

Previous Post

Maluku Utara Lumbung Ikan, UMKM Perikanan “MERANA” di Tengah Eforia Industrialisasi Tambang IWIP

Next Post

Dorong Akselerasi Pembangunan di Kecamatan, Kades Dolik Bangun Pasar Rakyat

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa