SOFIFI, MD.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tegaskam bakal menyelidiki kasus dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang buruh di kawasan industri Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban diketahui bernama Gheliver Milton Robodoe, warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia diduga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area conveyor (produksi) GP milik PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan Harita Group.
Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Informasi dari pihak keluarga menyebutkan, korban mengalami luka berat akibat insiden kecelakaan kerja diarea produksi akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Edy Wahyu Susilo Polda Maluku Utara melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Agus Supriadi, membenarkan, bahwa pihaknya akan segera bentuk tim untuk penanganan kasus tersebut.
Ia mengatakan, tim penyidik akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kecelakaan kerja kawasan industri Kawasi.
“Kasus ini akan kami lidik. Kami akan melihat apakah ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan,” ujar Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah aspek penting dalam kasus ini, mulai dari penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh korban, hingga status ketenagakerjaan korban.
“Apakah pekerja menggunakan kelengkapan kerja yang sesuai, apakah sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja atau belum, semuanya akan kami cek,” tegasnya. (Cido/red)





