TERNATE, MD.com –Skandal kasus tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Lantaran, penyelidikan yang dilakukan Kejati Malut, dinilai tidak berjalan secara maksimal dan terkesan dilindungi aktor-aktor yang diduga kuat menikmati uang tersebut.
Hal ini ditegaskan praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menurutnya, Penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjungan DPRD Malut harus dilakukan secara transparan, mengingat kasus ini dilakukan secara meluas.
Hendra mengingatkan, jaksa tidak boleh bersikap stecu atau mengulur waktu atas persoalan ini. Ia mendesak Kejati segera mengumumkan hasil penyelidikan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.
“Kasus ini telah lama menjadi perhatian serius masyarakat, namun informasi terkait perkembangannya justru semakin redup.” ujarnya kepada media, Sabtu (24/1/2026).
Lanbannya penanganan kasus tersebut, lanjut Hendra, Tentunya akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap pihak jaksa yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
“Jaksa tugasnya melakukan pengumpulan barang bukti, apalagi Buku APBD suda diperiksa. Bahkan saksi-saksinya juga suda diperiksa semua. Dari hasil pemeriksaan itu, penyelidik harus segera menyimpulkan hasilnya. Namun selama ini seolah-olah tidak ada perkembangan sama sekali, Ini ada apa sebenarnya?” tegas Hendra.
Ia menambahkan, kasus ini bukanlah tindak pidana biasa sehingga penyelidik harus segera meningkatkan intensitas langkah kerja untuk mengungkap kebenaran.
Kasus tunjangan DPRD juga berkaitan erat dengan kebijakan Gubernur Maluku Utara Serly Tjoanda yang telah menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan mereka berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
Namun, kondisi ini menjadi sangat tidak konsisten karena Abubakar Abdula dan Zulkifli Bian, Sekda Provinsi yang juga terperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama tidak mendapatkan sanksi yang sama, bahkan mereka masih menjalankan tugas dan mendapatkan promosi jabatan.
“Kalau konsisten, orang yang terperiksa harusnya sementara menghentikan kegiatan jabatan. Mungkinkah ada yang terperiksa dinonaktifkan, sementara yang lain tidak? Ini terkesan jelas pilih kasih,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa jika aturan menyatakan bahwa pejabat yang terperiksa harus non-aktifkan sementara atau dapat tidak melaksanakan fungsi pemerintahannya, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara merata kepada semua pihak yang berstatus sama.
Menurutnya, Sikap pilih kasih hanya akan menunjukkan bahwa pemerintahan tidak memiliki marwah, komitmen terhadap akuntabilitas dan kesetaraan dalam memberikan sanksi administratif.
“Kalau mau memberikan sanksi kepada yang terperiksa, harusnya semuanya. Jangan satu dinonaktifkan, lainya tetap bekerja bahkan dipromosikan. Bagaimana dengan pemerintahan ini? Ini patut dipertanyakan apa orentasinya dan apa standarnya,” tandas Hendra.
Menurutnya, kondisi ini akan membuat publik memberikan penilaian yang berat terhadap jalannya roda pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur Serly Tjoanda. (red/wis)





