LABUHA, MalutDaily.com – Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, rupanya tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejari Halsel.
Hal itu dibuktikan, sala satu kasus korupsi yang saat ini, ditingkatkan status yakni, kasus Operasional 32 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan data yang di peroleh redaksi MalutDaily.com bahwa, dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringannya atau operasional puskesmas dialokasikan melalui APBD 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk menunjang operasional 32 puskesmas yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.
”Untuk kasus operasional Puskesmas kami sudah periksa kurang lebih 40 saksi yang terseret operasional,
“Dan status kasusnya sudah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,
”Ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halsel Hendry Dunan, ketika dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Hendry menambahkan, kasus tersebut dilakukan penyidikan, karena ada dugaan penyalagunaan dana operasional 32 puskesmas yang melekat di Dinkes Halsel.
Dana tersebut diperuntukan untuk administrasi perkantoran puskesmas dan biaya operasional, namun ada dugaan anggaran tersebut tidak disalurkan ke Puskesmas.
”Semua bendahara puskesmas sudah kita periksa, termasuk pihak Dinkes Halsel, tinggal menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPKP Malut,”Katanya.
Hendry menjelaskan, setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Jika BPKP sudah selesai melakukan penghitungan kerugian negara, barulah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka. Intinya, penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP,” Pungkasnya. (Red)





