LABUHA, MalutDaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera, Maluku Utara, resmi menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Keputusan KPU Halmahera Selatan tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon terpilih anggota DPRD Halmahera Selatan tertuang dalam nomor 141/PL.01.3-B/8204/2/2024. Tertanggal 14 Juni 2024, Itu berlangsung aula Husni Kamil Manik KPU Halsel.
Hadir pada rapat pleno penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon terpilih anggota DPRD Halmahera Selatan tersebut,
Kapolres Halsel yang diwakili, Kabag ops Kompol Jamaludin, Lettu Inf. Riski Dicen Agusman, Pasi Ops Kodim 1509/Labuha, IPDA Man Arfa (Danki Brimob Polda Malut) Anggota Bawaslu Halsel ( Hans Wiliam Kurama M. Hijrah Hi Kamuning dan Para Ketua DPP Partai Politik.
Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib mengatakan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, KPU Halmahera Selatan menindaklanjuti Pasal 17 dan Pasal 22 dan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2024, Tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Berikut daftar nama-nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang di tetapkan KPU Halmahera Selatan:
Untuk Dapil I dengan terdapat 7 anggota DPRD Halmahera Selatan dari 7 Partai Politik.

Kemudian untuk dapil II terdapat 4 Anggota DPRD dari 4 Partai Politik.
Dapil III terdapat 6 Anggota DPRD dari partai 6 Partai Politik.

Kemudian untuk dapil 4 terdapat 6 Anggota DPRD dari 6 Partai Politik Halmahera Selatan.
Sementara dapil 5 terdapat 7 dari 7 Partai Politik.

Ketua KPU Halmahera Selatan mengucapan terima kasih kepada seluruh pihak, terutamanya 5 Mantan Komisioner KPU Halmahera Selatan.
Tabrid S. Thalib juga menghimbau kepada partai Politik agar mengurus LHKPN Calon Terpilih untuk memasukan Tanda Terima LHKPN kepada KPU selama 21 hari kedepan.
“Jika tidak ada calon terpilih yang memasukan LHKPN maka akan dilakukan pembatalan sebagai calon terpilih,” Pungkasnya. (red)





