LABUHA, MD – Kepolisian Resort Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) didesak segera menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Papaloang kecamatan Bacan Selatan.
Pasalnya, Tambang galian C Ilegal milik salah satu kontraktor ternama di Provinsi Maluku Utara yakni (Budi Liem) tersebut diduga tidak memiliki izin.
Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel juga didesak mengail langkah agar menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian dan Pemda Halsel harus mengambil langkah tegas untuk menutup atau police line tambang galian C milik Budi Liem, yang diduga kuat ilegal,” Kata Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, Minggu (21/7/2024)
Harmain mengatakan, Oknum-oknum yang di duga terlibat dengan mengambil keuntungan semata dari hasil tambang galian C ini, segera di panggil dan di periksa.
Sebab kata Harmain, aktivitas penambangan galian C Ilegal ini, jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan setempat.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Halsel, khuhusunya di Desa Papaloang dan sekitarnya,
“Bahkan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan segera dihentikan,”Jelasnya.
Olehnya itu, Kata Harmain, Polres dan Pemda harusnya, tidak menutup mata terkait galian C ilegal yang dilakukan oleh Pengusaha Budi Liem di desa Papaloang itu sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Halsel, melalui Kanitnya, mengaku proses Galian C yang ditangani oleh pihaknya terus berjalan namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli.
“Tatap masi lanjut, hanya saja kami masi menunggu keterangan ahli,”Singkat Kanit belum lama ini. (red)





