LABUHA, MD.com – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan akan menelusuri proses pelantikan 142 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, pada Injury Time Cuti Kampanye Senin (23/9).
Hal ini ditegaskan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hans Wiliam Kurama, Selasa (24/9) kemarin.
Ia menyatakan, ini Informasi awal dan pintu masuk Bawaslu untuk menelusuri proses pelantikan ratusan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Halsel.
Hans Wiliam juga menegaskan akan mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halsel.
Meski demikian, ditanya pelantikan ratusan pejabat fungsional masuk unsur pelanggaran? namun, Hans Wiliam menyatakan bakal mengecek regulasinya.
“Nanti kami cek regulasinya, bila pelantikan 142 itu terbukti melanggar maka di proses,”Tandasnya.
Diketahui, Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.
Sebagai Informasi, Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. (Ais/red)





