• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Terkini

Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

Malut Daily by Malut Daily
25 September 2024
in Terkini
0
Foto Istimewa: Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan (Hans Wiliam Kurama)

Foto Istimewa: Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan (Hans Wiliam Kurama)

0
SHARES
937
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MD.com – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan akan menelusuri proses pelantikan 142 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, pada Injury Time Cuti Kampanye Senin (23/9).

Hal ini ditegaskan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hans Wiliam Kurama, Selasa (24/9) kemarin.

Ia menyatakan, ini Informasi awal dan pintu masuk Bawaslu untuk menelusuri proses pelantikan ratusan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Halsel.

Hans Wiliam juga menegaskan akan mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halsel.

Meski demikian, ditanya pelantikan ratusan pejabat fungsional masuk unsur pelanggaran? namun, Hans Wiliam menyatakan bakal mengecek regulasinya.

“Nanti kami cek regulasinya, bila pelantikan 142 itu terbukti melanggar maka di proses,”Tandasnya.

Diketahui, Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

Sebagai Informasi, Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. (Ais/red)

Previous Post

Nasib 13 Kades Masih “Tagantong”, PH Akan Segera Ambil Langkah Hukum

Next Post

Kampanye Perdana Paslon Jasri-Muhlis, Dihadiri Ribuan Warga Kecamatan Bacan Barat

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa