• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades Dan BPD Talimau Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu Halsel

Malut Daily by Malut Daily
24 November 2024
in Daerah, Politik
0
Tim Hukum Jasri-Muhlis Resmi Laporkan Kades Dan BPD Talimau di Terima Staf Penindakan Pelanggaran Pemilu

Tim Hukum Jasri-Muhlis Resmi Laporkan Kades Dan BPD Talimau di Terima Staf Penindakan Pelanggaran Pemilu

0
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MD.com- Tim hukum paslon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar yakni Safri Nyong SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) Khatab M. Sanaky dan BPD Desa Talimau, Kecamatan Kayoa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan.

Laporan Pembagian beras di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024 di tandai dengan bukti penyampaian laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.

Usai membuat laporan, Safri Nyong kepada wartawan mengatakan, Kades dan Perangkat desa Talimau telah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan. Dan penyaluran bantuan berupa pembagian beras harus ditunda sementara sampai setelah Pilkada.

Safri Nyong menuturkan, penghentian sementara penyaluran Bansos yang melalui anggaran negara diusulkan Komisi II DPR RI pada Kemendagri ini spiritnya adalah untuk menghindari Politisasi.

Menurutnya, sangat dilarang pembagian Bansos berupa bagi-bagi beras di masa mendekati pemungutan suara, karena ini merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.

“Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka perlu ada penundaan,”Tegas Safri.(Ais)

Previous Post

Kades Talimau Bagi-Bagi Beras di Minggu Tenang Pencoblosan

Next Post

Bawaslu Bakal Tindak Kades Dan BPD Diduga Bagi-Bagi Beras di Talimau

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa