LABUHA, MD.com- Tim hukum paslon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar yakni Safri Nyong SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) Khatab M. Sanaky dan BPD Desa Talimau, Kecamatan Kayoa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan.
Laporan Pembagian beras di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024 di tandai dengan bukti penyampaian laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.
Usai membuat laporan, Safri Nyong kepada wartawan mengatakan, Kades dan Perangkat desa Talimau telah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan. Dan penyaluran bantuan berupa pembagian beras harus ditunda sementara sampai setelah Pilkada.
Safri Nyong menuturkan, penghentian sementara penyaluran Bansos yang melalui anggaran negara diusulkan Komisi II DPR RI pada Kemendagri ini spiritnya adalah untuk menghindari Politisasi.
Menurutnya, sangat dilarang pembagian Bansos berupa bagi-bagi beras di masa mendekati pemungutan suara, karena ini merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.
“Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka perlu ada penundaan,”Tegas Safri.(Ais)





