LABUHA, MD.com- Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (BPD) Talimau, Kecamatan Kayoa di masa tenang Pilkada 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning kepada wartawan, Minggu (24/11) menyampaikan,
Kata Hijra, laporan tim hukum Paslon Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis terkait pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24 november 2024 sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 laporan diterima akan dilakukan kajian awal selama dua hari kedepan dan jika memenuhi syarat materil dan formil maka dilanjutkan gelar.
Setelah di gelar, Kemudian diteruskan ke sentra pelayanan hukum terpadu (gakkumdu) untuk diproses.
“Jadi laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti, sesuai prosedur akan dikaji selama 2 hari dan memenuhi syarat formil dan materiil langsung di proses, namun jika tidak memenuhi syarat formil maka akan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi,” Terang Hijra. (Ais)





