• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Halsel Resmi Tetapkan Lima Warga Desa Yaba Sebagai Tersangka

Malut Daily by Malut Daily
6 Februari 2025
in Hukrim, Terkini
0
Polres Halmahera Selatan Gelar Pres Rilis 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Polres Halmahera Selatan Gelar Pres Rilis 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MalutDaily.com– Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan 5 pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota polisi Polsek Bacan Barat sebagai tersangka.

Kelima tersangka pelaku pengeroyokan tersebut diantaranya, Inisial EW, ZS, SW, VT dan MB. Kelimanya adalah merupakan warga Desa Yaba, kecamatan Bacan Barat Utara (BBU).

PLH Kasat Reskrim, Polsek Halmahera Selatan, IPTU. M. Adnan Nijar, S.H mengatakan, Insiden pengeroyakan yang mengakibatkan dua Personil dengan inisial ZS dan MRP mengalami luka tersebut terjadi pada Senin (20/1/2024) lalu di Kantor Desa Yaba, saat kedua Personil sedang melaksanakan tugas.

Adnan menjelaskan, Atas kejadian tersebut penyidik polres Halsel mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak Pidana dugaan Pengeroyokan dua anggota polisi.

Foto Istimewa

Menurut Adnan, Kejadian bermula ketika tersangka dengan Inisial EW terlibat cekcok dengan kedua personil dikantor Desa Yaba, kemudian tersangka EW melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat “Kedua Polisi itu hendak memukul saya”.

Dengan kalimat provokatif tersebut berhasil memancing 4 (empat) Tersangka lain dengan inisial ZS, SW, VT dan MB, melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap kedua Personil.

“Kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka EW dengan kedua Personil, kemudian EW menghasut dan provokasi warga, sehingga menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya,” Ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA. Samsudin Upara, S.H, Kamis 6 Januari 2025.

Adnan menegaskan, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Lima tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” Tandasnya.

Sementara Kasi Propam Polres Halsel
IPDA. Samsudin Upara, S.H. menambahkan, isu yang tersebar di Media bahwa Personil Polsek Bacan Barat, Polres Halsel telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.

“Soal isu di Media yang menyudutkan Personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait Kasus ini itu semua tidak benar, kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” Ujarnya. (red)

 

Previous Post

Bupati Halsel Kerahkan BPBD Ikut Pantau Pencarain Sahril Helmi

Next Post

Antisipasi Pencegahan Bencana, BPBD Bentuk SKPDB di Halsel

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa