LABUHA, MalutDaily.com– Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan 5 pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota polisi Polsek Bacan Barat sebagai tersangka.
Kelima tersangka pelaku pengeroyokan tersebut diantaranya, Inisial EW, ZS, SW, VT dan MB. Kelimanya adalah merupakan warga Desa Yaba, kecamatan Bacan Barat Utara (BBU).
PLH Kasat Reskrim, Polsek Halmahera Selatan, IPTU. M. Adnan Nijar, S.H mengatakan, Insiden pengeroyakan yang mengakibatkan dua Personil dengan inisial ZS dan MRP mengalami luka tersebut terjadi pada Senin (20/1/2024) lalu di Kantor Desa Yaba, saat kedua Personil sedang melaksanakan tugas.
Adnan menjelaskan, Atas kejadian tersebut penyidik polres Halsel mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak Pidana dugaan Pengeroyokan dua anggota polisi.

Menurut Adnan, Kejadian bermula ketika tersangka dengan Inisial EW terlibat cekcok dengan kedua personil dikantor Desa Yaba, kemudian tersangka EW melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat “Kedua Polisi itu hendak memukul saya”.
Dengan kalimat provokatif tersebut berhasil memancing 4 (empat) Tersangka lain dengan inisial ZS, SW, VT dan MB, melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap kedua Personil.
“Kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka EW dengan kedua Personil, kemudian EW menghasut dan provokasi warga, sehingga menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya,” Ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA. Samsudin Upara, S.H, Kamis 6 Januari 2025.
Adnan menegaskan, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Lima tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” Tandasnya.
Sementara Kasi Propam Polres Halsel
IPDA. Samsudin Upara, S.H. menambahkan, isu yang tersebar di Media bahwa Personil Polsek Bacan Barat, Polres Halsel telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.
“Soal isu di Media yang menyudutkan Personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait Kasus ini itu semua tidak benar, kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” Ujarnya. (red)





