TERNATE, MalutDaily.com– Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik.
Perusahaan yanh diketahui memiliki kaitan dekat dengan “Maria Chandra Pical” yang melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) itu, diduga beroperasi tanpa IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa, PT STS diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan harus terlebih dahulu memperoleh IPPKH dari pemerintah pusat.
Selain dugaan pelanggaran izin kehutanan, aktivitas tambang PT STS dinilai telah melanggar izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir, yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem di sekitar area operasi.

Hal itu dikemukakan oleh sejumlah warga Desa Pekaulang kepada media ini, Kamis (9/10/2025) mengaku resah dengan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menyemarkan air sungai menjadi keruh dan vegetasi pantai rusak, yang selama ini menjadi penopang mata pencaharian masyarakat.
“PT STS ini beroperasi tanpa IPPKH ini pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Kami mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas perusahaan dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, lanjut sumber, PT STS bahkan membangun dermaga atau jetty di Desa Pekaulang tanpa izin lingkungan (UKL-UPL) dan di luar dokumen AMDAL yang telah disahkan. Pembangunan fasilitas tersebut dinilai merusak kawasan pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan lokal.
“Setelah dermaga itu dibangun, banyak area tangkapan ikan yang rusak. Kami sangat kehilangan penghasilan karena wilayah tangkap menjadi dangkal dan tercemar,” katanya juga seorang nelayan Pekaulang
Ia menuturkan, PT STS juga diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin di wilayah Dusun Memeli, yang masih termasuk dalam kawasan Desa Pekaulang.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki izin terminal khusus (Tersus) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kegiatan penimbunan itu dianggap melanggar aturan tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut.
Sementara itu, Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan, yang sebelumnya menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM di Jakarta, turut mendesak penegakan hukum terhadap PT STS.
“Penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban dari kelalaian izin dan lemahnya pengawasan,” tegas Faizal P. Hasan, salah satu anggota koalisi tersebut.
Mereka meminta pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, KKP, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi lapangan, guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. (tim/red)





