JAKARTA, MD.com– Desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.
Desakan tersebut, diduga Hasyim Daeng Barang terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton Ore nickel yang sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang sebelum IUP nya dicabut dan diserahkan kepada PT.WKM.
Barang bukti sitaan Ore nickel tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah berstatus aset negara, disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
M.Reza Sadiki Koordinator Pusat Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) kepada media ini, Selasa 14 Oktober 2025 menegaskan, KPK perlu mengusut tuntas otak dibalik penjualan Ore Nickel yang merupakan aset negara.
Reza mengungkapkan, Sebelumnya, Polda Maluku Utara diketahui sempat melakukan penyelidikan. Tetapi tidak memanggil dan memeriksa mantan ESDM Malut Hasyim Daeng Barang untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, Penjualan aset negara tanpa prosedur sah adalah tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Mustahil jika disebut pejabat teknis di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun pihak PT WKM tidak mengetahui aktivitas penjualan ore nikel
“Olehnya itu, KPK diminta memanggil dan memeriksa mantan PLT Kadis ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, diduga saat itu menjabat pada 2019 dan kemudian diangkat sebagai Kadis ESDM pada 2021, serta kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi di BKPM. Selain itu, memeriksa Direktur Utama PT WKM karena penjualan ore nikel yang berstatus aset negara jelas merugikan keuangan negara dan bentuk pelanggaran hukum,” ungkap Reza.
Bahkan kata Reza, PT WKM diduga tidak memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi. Hal tersebut berdasarkan dokumen resmi Pemprov Maluku Utara Nomor 340/5c./TA/2018, perusahaan ini diwajibkan menyetor Rp13,45 miliar untuk periode operasi produksi 2018–2022. Namun, yang disetorkan hanya Rp124 juta pada tahun 2018, dan sisanya hingga kini belum di setorkan.
“Desak KPK segera turun tangan lakukan penyelidikan, agar praktik penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran kewajiban lingkungan di Maluku Utara tidak terus dibiarkan menjadi pola korupsi sistemik di sektor tambang”,
“Kami tidak mungkin diam apalagi sebagai putra daerah Maluku Utara, tidak ada pilihan selain mengawal untuk mendorong skandal penjualan ore nikel menjadi atensi prioritas bagi lembaga KPK yang di ketuai Setyo Budiyanto,” tandanya. (tim/red)





