JAKARTA, MD.com – Aktivitas pertambangan ilegal oleh PT STS, di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Utara, menuai sorotan tajam dari Lembaga Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.
SEMMI menilai, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem darat maupun laut secara perlahan namun pasti.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai dalam keterangan pers, Selasa (14/10/2025) menegaskan aktivitas pertambangan PT STS di lokasi itu sebagai “Mesin Perusak” yang dibiarkan hidup tanpa kendali.
Menurutnya, aktivitas tambang yang dijalankan perusahaan PT STS telah mengubah kawasan hijau menjadi kawasan mati, sungai pun keruh, laut tercemar, dan masyarakat sekitar hanya jadi penonton wilayah mereka dirampas tanpa ampun.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Tetapi Ini bentuk penjajahan lingkungan,” tegasnya.
Sarjan menyesalkan, sampai sejauh ini belum ada langkah tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah pusat.
Sikap diam, lanjut Sarjan, justru akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan besar yang diduga sengaja melindungi PT STS dari jeratan hukum.
Olehnya karena itu, SEMMI Malut dengan keras memperingatkan, jika negara tidak hadir untuk rakyat, maka rakyat sendiri yang akan bertindak.
Sementara sala seorang warga mengaku, aktivitas pertambangan ini tidak hanya merusak daratan, namun diduga telah menyebabkan sedimentasi berat yang mengancam biota laut.
Sarjan menegaskan, desakan ini tidak akan berhenti hanya dengan pernyataan sikap, melainkan akan melaporkan PT STS secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilengkapi dengan bukti-bukti visual kerusakan.
“Jika tidak ada tindakan dari pihak APH dan pemerintah, maka kami menggelar aksi besar-besaran hingga ke Jakarta,” tegas Sarjan.
Sarjan juga menyoroti pihak APH, penegakan hukum tidak boleh hanya berlaku pada rakyat kecil yang menebang satu pohon atau menangkap ikan di zona tertentu, sementara perusahaan besar yang merusak hutan dan laut dibiarkan tertawa bebas.
“Apabila negara masih punya martabat, maka PT STS harus segera tindak dan berikan sanksi hukum,” semprot Sarjan.
Selaku aktifis Maluku Utara, pihaknya meminta agar semua pihak yang terlibat dalam meloloskan aktivitas PT STS, baik dari unsur pemerintah daerah maupun aparat keamanan turut diperiksa.
“Sangat tidak mungkin perusahaan sebesar itu bebas beroperasi tanpa ada ‘campur tangan pihak tertentu’, kami menduga kuat bahwa ini ada keterlibatan oknum-oknum Aparat dan pemerintah setempat,” cetusnya.
Terpisah, sala seorang warga Halmahera Timur kepada media ini mengaku bahwa Para nelayan kembali mengeluh tentang hasil tangkapan mereka yang kini menurun drastis, sementara air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi coklat pekat.
“Saat ini laut bukan lagi sumber kehidupan, tapi berubah jadi tempat buangan limbah,” ujarnya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia menyampaikan, warga setempat kini hidup dalam ketakutan. Setiap turunya hujan mereka sangat megkhawatirkan terjadinya banjir. Apalagi, sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih kini tak lagi bisa diminum.
“Kami sedang menunggu bencana besar datang, dan itu hanya soal waktu,” curhatan warga.
Bahkan ia menuturkan, dengan adanya aktivitas pertambangan PT STS terbilang “Bom Waktu Ekologis” yang siap meledak kapan saja.
Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah rusak dan laut mati. “Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal masa depan.”
“Ini bukan seruan biasa. Ini peringatan. Jika negara memilih diam, maka jangan salahkan rakyat ketika amarah mereka berubah menjadi gelombang perlawanan,” pungkasnya. (tim/red)





