TERNATE, TM.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, buka suara terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap salah satu warga binaan.
Pihak Rutan menegaskan bahwa isu yang di gulirkan tidak sepenuhnya benar dan menimbulkan kesalahpahaman karena tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasio.
Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, kepada wartawan, Senin (20/10/2025) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah suatu tindakan penganiayaan melainkan insiden perkelahian spontan yang berawal dari kesalahpahaman antara petugas dan warga binaan.
“Peristiwa itu bermula ketika petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ucapnya.
David menambahkan, pada saat itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan waktu shalat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasiu.
“Petugas SL lantas menegur J dan meminta agar menunda panggilan telepon untuk terlebih dahulu melaksanakan shalat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J. Warga binaan itu justru bersikeras melanjutkan panggilan dan terjadi adu mulut antara keduanya,” katanya.
David bilang, situasi kemudian memanas ketika J mendorong leher SL, sehingga membuat petugas tersebut terdorong ke belakang. Spontan, SL membalas dorongan tersebut dan terjadilah perkelahian singkat antara keduanya, akhirnya berhasil dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.
“Setelah situasi kembali kondusif, saya langsung memanggil pihak korban ke ruang kerjanya untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandungnya, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” katanya.
David mengaku bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan kekerasan sekecil apapun di lingkungan Rutan. Dan ia akan memeriksa insiden ini secara menyeluruh dan objektif.
Bahkan kata David, Apabila terbukti petugas SL melanggar ketentuan disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai aturan yang berlaku.
“Rutan Soasiu tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalitas dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” ucapnya.
David pun menegaskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan atau kekerasan terencana, melainkan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman.
“Masalah ini tengah ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (red)





