HALSEL, TM.com– Aktifitas pertambangan emas tanpa izin masih terus berlangsung di wilayah Desa Rube-rube dan Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Meski sebelumnya Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatab telah melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal di sejumlah titik dan di wilayah tersebut. Namun hingga kini, aktivitas tambang diduga tetap berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi situasi ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Hastomo Bakri, SH, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Ia mendesak Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Penertiban harus dilakukan secara konsisten. Jangan hanya sesaat lalu dibiarkan kembali beroperasi. Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan menciptakan konflik sosial di masyarakat,” tegas Hastomo.
Hastomo juga meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya, serta memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan memenuhi aspek kelestarian lingkungan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan. Negara harus hadir untuk menertibkan aktivitas ilegal,” pungkasnya. (tim/red)





