HALSEL, MalutDaily.com – Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan resmi M Zaki Abdul Wahab dan Abdul Aziz di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sabtu (01/11/2025).
Mereka yang dilaporkan yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Halmahera Selatan.
FAK menilai, keduanya diduga sebagai aktor penyalahgunaan anggaran retreat di Jatinangor Bandung Jawa Barat yang biayai para kepala desa se-Halmahera Selatan melalui Dana Desa (DD) kurang lebih senilai Rp6,2 miliar.
” Iya Senin 3 November 2025, kami melaporkan resmi Kepala DPMD M Zaki Abdul Wahab dan Ketua ABDESI Halsel, Abdul Aziz di Kejati Malut,” ujar Wahyu M Jen saat dikonfirmasi MalutDaily.com.
Baca Juga: https://malutdaily.com/dugaan-instruksi-kepala-dpmd-m-zaki-abd-wahab-terbongkar-ini-modusnya/
Wahyudi menilai langka tersebut bukan hanya pemborosan angaran, melainkan pelanggaran berat terhadap Peraturan Desa (Perdes) dan terindikasi kuat masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ini adalah pelanggaran yang sangat fatal Dana Desa diambil tanpa melalui mekanisme yang sah, baik itu Musyawarah Desa (Musdes),” pungkasnya.
Baca Juga: https://malutdaily.com/fak-desak-kejati-malut-usut-tuntas-anggaran-retreat-senilai-rp62-miliar/
Terpisah, Kasih Pengkum Kejati Maluku Utara Ricard Sinaga ketika dikonfirmasi terkait rencana adanya pelaporan terkait kepala DPMD dan Ketua ABDESI Halsel menyampaikan,
“Sepanjang adanya pengaduan resmi di Kejaksaan Tinggi maka, kami akan pelajari dan menindaklanjuti,” ucapnya.
Juru bicara Kejati Malut itu menambahkan, dalam pengaduan harus dilengkapi dengan data.
“Prinsipnya kita menindaklanjuti laporan atau aduan dari LSM dan masyarakat harus dilengkapi dengan data pendukungnya,” tandasnya. (tim/red)





