TERNATE, MalutDaily.com– Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengusut tuntas dugaan penggunaan anggaran retreat para kepala Desa dan Camat se-kabupaten Halmahera Selatan.
Selian itu mendesak, Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala dinas DPMD M Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Abdul Aziz. Keduanya diduga kuat terlibat dalam koordinasi pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Ironisnya, sumber penggunaan anggaran retreat para kepala desa dan camat se-Halmahera Selatan di Jatinangor Bandung Jawa Barat kurang lebih senilai Rp 6,2 miliar diduga tidak termuat dalam APBDes
“Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD M Zaki Abdul Wahab dan Ketua ABDESI Abdul Aziz untuk dimintai pertanggung jawaban hukum atas penggunaan anggaran senilai Rp6,2 miliar,” ungkap kordinator Front Anti Korupsi (FAK) Malut, Wahyudi M Jen, kepada media ini, Sabtu (01/11/2025)
Baca Juga: https://malutdaily.com/dugaan-instruksi-kepala-dpmd-m-zaki-abd-wahab-terbongkar-ini-modusnya/
Menurutnya, kasus ini harus menjadi atensi khusus bagi Kepala Kajati Maluku Utara yang baru (Sufari). Dan ini sebagai langkah nyata penegakan hukum di daerah.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jika benar terbukti ada instruksi atau koordinasi penggunaan dana di luar mekanisme, maka itu sudah masuk unsur tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (tim/red)





