HALSEL, MD.com– Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 215 di Desa Sali, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ismail Jabid akhirnya angkat bicara.
Pihaknya membantah tuduhan warga terkait dirinya menduduki jabat Kepala Sekolah (Kepsek), namun belum memiliki gelar Sarjana (S1).
Menurutnya, masalah ini sebelumnya ia sudah berkordinasi dengan pihak Dinas pendidikan Halmahera Selatan. Kemudian pihak Diknas pertimbangkan masa transisi UU Nomor 14 tahun 2025.
“Saya sudah kordinasikam ke Diknas Halsel dan mereka mempertimbangkan, dengan alasan transisi atau bagi mereka yang menjabat sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ucap Ismail Jabid kepada media ini, Rabu (26/11/2025).
Ismail mengaku, pihak Diknas sudah memberikan detline waktu untuk melanjutkan studi S1. Dan sekarang dirinya malanjutkan studi di Universitas Terbuka (UT) Ternate.
“Karena status saya sebagai ASN, maka pihak dinas memberikan detline waktu untuk menyelesaikan studi S1 di kampus UT Ternate,” katanya.
“Dari Diknas sampaikan bahwa saya sudah definitif, karena status saya ASN dan memang saya diangkat sebelum peraturan itu berlaku,” tambahannya.
Ia menuturkan, pihaknya telah menjabat sebagai kepsek SDN 215 selama 7 tahun hingga saat ini. Dan sudah menjalankan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Saya jabat kepsek sejak jaman eks Bupati Bahrain Kasuba hingga Bupati Usman Sidik dan Bupati Bassam Kasuba,” pungkasnya. (tim/red)





