HALSEL, TM.com– DPC Asosiaasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menolak keras lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 tentang penyaluran Dana Desa tahap II.
APDESI menilai, lahirnya PMK 81 tahun 2025 adalah bentuk diskriminasi terhadap beberapa kabupaten kota di Indonesi, termasuk 57 Desa di kabupaten Halmahera Selatan tidak dapat mencairkan DD Tahap 2 tahun 2025
“PMK ini adalah bentuk secara prematur tampa mempertimbangkan kondisi sosial Desa di Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera selatan,” kata Ketua APDESI Halmahera Selatan Abdul Azis Alammari dalam keterangan persnya, Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut, kata Azis, Dana non-Emark adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musywarah Desa (Musdes) yang dituangkan dalam dokumen APBdes dan RKPdes.
“Poin yang dituangkan dalam APBdes dan RKPdes didalmnya terdapat insentif Tokoh Agama, Insentif Kader Posyandu, insentif tokoh Adat, insentif Poldes LPM Anggaran Kepemudaan serta padat karya tunai yang didalamnya terdapat Hak /upah para pekerja,” ujarnya.
“Bukankah ini bentuk kerja-kerja sosial untuk mendongkrak arah pembangunan serta pemberdayaan masyakat desa. Tetapi ironisnya, pemerintah pusat seakan-akan mengkebiri hak dan arah kebijakan pembangunan Desa,” tambanya.
Azis pun menegaskan, lahirnya PMK 81 2025 tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 menyebutkan, dimana desa yang diberikan kewenangan sebagai berikut:
< Menyelenggarakan sistem Pemerintahan di Desa
< Menyelenggarakan Pembangunan Desa
< Menyelenggarakan Pembinaan Masyarakat Desa
< Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa
“Artinya sudah jelas dalam pasal tersebut desa diberikan Kewenangan penuh melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 untuk mengatur rumah tangga desa berdasarkan kondisi sosial serta kebutuhan desa yang sesuai hak asal-usul desa,” Jelas Azis.
Untuk itu, dikesempatan ini atas nama ketua dan jajaran DPC APDESI Halmahera Selatan meminta kepada pemerintah pusat melalui DPP APDESI agar mencabut PMK 81 tahun 2025 tentang penyaluran DD tahap dua.
“Karena kebijakan PMK 81 ini, sangat bertentangan dengan Udang-Undang Desa serta membatasi kewenangan desa dalam mengurus Rumah Tangga Desa (RTD),” tandasnya. (tim/red)





