• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Kajati Malut Dinilai Keliru

"Hendra Siap Adukan Proyek Mangkrak RSP Halbar di Kejagung RI"

Malut Daily by Malut Daily
24 Desember 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
(Foto Hendra Karianga)

(Foto Hendra Karianga)

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr Sufari, yang mengaku proyek RSP Halbar tidak mangkrak dinilai keliru dan mengada-ada.

Sebab, pembangunan RSP Halbar, sesuai perencanaan awal yang ditetapkan Kemenkes RI berlokasi di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Namun, dipindahkan ke Kecamatan Ibu menjadi penyebab awal mangkraknya proyek tersebut.

“Fakta di lapangan proyek itu tidak jalan kok,”kata praktisi dan pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., kepada Media Grup (Rabu (24/12/2025).

Kejati tidak boleh melihat proyek tersebut dengan bersandar pada adminitrasi saja. Tetapi melihat pada unsur kerugian negara. Sebab, fakta lapangan telah menunjukkan proyek RSP Halbar mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan lagi pekerjaannya.

Ia menyebut keputusan sepihak Bupati James Uang, memindahkan lokasi RSP Halbar ke Kecamatan Ibu, bertentangan dengan perencanaan awal yang ditetapkan Kemenkes RI. Bupati tidak memiliki kewenangan memindahkan lokasi RSP.

Apalagi, rumah sakit yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat yang terisolir dan jauh dari layanan kesehatan.

“Perpindahan lokasi tersebut maka terhentilah bangunan dan itu yang berujung mangkrak. Artinya, Kemenkes tidak lagi mengucurkan anggaran maka gagal proyek itu,”tandasnya.

Hendra, kemudian menyoal pernyataan Kajati Malut Dr Sufari yang berencana mengkaji proyek ini untuk dilanjutkan atau dihentikan.

Menurutnya, proyek RSP Halbar tidak bisa lagi dilanjutkan karena masa kontrak pekerjaan sudah berakhir. Bahkan, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit mubazir tersbut.

Ihwal proyek RSP Halbar, juga terungkap dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam dokumen LHP Nomor: 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, BPK  menyebut, Pemda Halmahera Barat belum menyelesaikan lahan RSP.
Padahal, anggaran pembebasan sudah dicairkan senilai Rp 507 juta. Bahkan juga realiasasi Rp 17 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 42 miliar. Laporan realisasi tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab itu, Hendra berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kepala Kejati Maluku Utara Dr. Sufari dan kasus proyek RSP mangkrak di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk dievaluasi dan proses hukum. (Mg/red)

Previous Post

Buka Ruang Negosiasi, Kajagung dan Kajati Malut Disorot

Next Post

Kejati Malut Ancam Jemput Paksa Aliong Mus

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa