• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Malut Ancam Jemput Paksa Aliong Mus

Malut Daily by Malut Daily
28 Desember 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
1
Foto Istimewa: (Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus)
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MalutDaily.com– Mantan Bupati Pulau Taliabu dan Calon Gubernur (Cagub) kalah 2024, Aliong Mus. Terancam di jemput Paksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.

Politisi Partai Golkar itu terancam dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif atas surat panggilan pertama dan kedua untuk pemeriksaan atas sejumlah dugaan korupsi di Pulau Taliabu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menyampaikan panggilan permintaan keterangan terhadap Aliong Mus sudah dilayangkan.

“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti kita agendakan kembali pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir maka ada upaya lain,”singkat Fajar, kepada Media Grup, Sabtu (28/12/2025).

Aliong bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.

Kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 miliar. Dugaan kerugian itu berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dalam kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno Ambarak dan salah seorang sebagai tersangka pada 9 Desember lalu.

Aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.(red/mg)

 

Previous Post

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Kajati Malut Dinilai Keliru

Next Post

Besok!! Kejagung RI dan KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Proyek di BPJN Malut

Please login to join discussion

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa