JAKARTA, MD.com– Besok!, Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) Jakarta, akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Repoblik Indonesian (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi tersebut, SKAK-MALUT mendesak Kejagung RI dan KPK RI segera mengusut tuntas kasus korupsi dan dugaan Gratifikasi proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.,Minggu (04/01/2026).
Selain itu, SKAK-MALUT juga Mendesak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera mengevaluasi Kepala BPJN Maluku Utara Navy Anugrah Umasangaji dan Para Satker dan PPK BPJN Malut.
Kordinator SKAK-Malut M Reza A Syadik mengatakan, aksi ini menyusul belum lama ini dikabarkan bahwa, sejumlah pejabat di internal BPJN Maluku Utara diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Pemeriksaan itu diduga ada temuan Kejati Malut dalam sejumlah pekerjaan di ruas jalan milik BPJN Maluku Utara,” katanya.
Menurutnya, Pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya wilayah Maluku Utara.
“Namun sayanganya, sektor ini juga rentan terjadi praktik korupsi dan gratifikasi yang sering dilakukan dengan berbagai modus persekongkolan dan motif suap. Bahkan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek diduga menjadi permaianan oknum-oknum di tubuh BPJN Malut,” ujarnya.
Reza meminta, kepada Kementrian PUPR segara memanggil dan mengevaluasi berapa nama yang tersandung dugaan korupsi dan gratifikasi di BPJN Malut.
“Mereka diantaranya, Kepala BPJN Malut Nevi Anugrah Umasangaji, Anggita Adi Gunawan Napitapulu (Kepala Satker Wilayah II), Wahyudi, S.T (PPK 2.1), Yusep Lingga, S.T., M.T (PPK 2.2), Joone Seisi Manus, S.T., M.T (PPK 2.3), dan Herman untuk di copot dari jabatannya,” ungkap Reza.
Selain itu, KPK dan Kejagung RI juga diminta selidiki dugaan korupsi pada tahapan lelang proyek melalui sistem e-katalog.
Sebab, kata Reza, Dari semua aspek pekerjaan kualitas dan mutu jalan Nasional milik BPJN Maluku Utara hampir nyaris mengisahkan problem.
“KPK dan Kejagung RI wajib turun dilapangan untuk memastikan semua pekerjaan milik BPJN yang menggunakan anggaran APBN dan segera dilakukan penyelidikan serius,” beber Reza.
Sangat fantastif jika di akumulasikan, supervisi Kejagung RI saat ini sangat di butuhkan guna untuk mengawasi tahap penyelidikan di tubuh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Reza mengingatkan, rekam jejak Nevi Anugrah Umasangadji pernah diperiksa KPK yang terseret dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku-Maluku Utara Amran Mustari.
Reza mendesak Kejagung RI dan KPK harus menjadikan atensi pada sejumlah proyek jalan Nasional milik BPJN Maluku Utara tahun 2024.
Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Sp Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp21.404.048.000, dengan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-02 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Kemudian, Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.555.268.000, dengan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-03 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.910.346.000, dan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-01 tanggal 26 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Dan pembangunan preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan Nomor kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 18 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Pembangunan penggantian Jembatan Sagea – Patani Cs dengan nilai kontrak sebesar Rp29.069.613.000, dengan Nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-02 tanggal 01 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Dan pembangunan preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.601.128.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2023/PKT-03 tanggal 05 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.498.161.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-02 tanggal 08 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
= Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.586.915.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-03 tanggal 14 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 28 November 2024.
= Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 27 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024. (tim/red)





