• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Besok!! Kejagung RI dan KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Proyek di BPJN Malut

Malut Daily by Malut Daily
4 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Foto Istimewa

Foto Istimewa

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA, MD.com– Besok!, Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) Jakarta, akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Repoblik Indonesian (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi tersebut, SKAK-MALUT mendesak Kejagung RI dan KPK RI segera mengusut tuntas kasus korupsi dan dugaan Gratifikasi proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.,Minggu (04/01/2026).

Selain itu, SKAK-MALUT juga Mendesak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera mengevaluasi Kepala BPJN Maluku Utara Navy Anugrah Umasangaji dan Para Satker dan PPK BPJN Malut.

Kordinator SKAK-Malut M Reza A Syadik mengatakan, aksi ini menyusul belum lama ini dikabarkan bahwa, sejumlah pejabat di internal BPJN Maluku Utara diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Pemeriksaan itu diduga ada temuan Kejati Malut dalam sejumlah pekerjaan di ruas jalan milik BPJN Maluku Utara,” katanya.

Menurutnya, Pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya wilayah Maluku Utara.

“Namun sayanganya, sektor ini juga rentan terjadi praktik korupsi dan gratifikasi yang sering dilakukan dengan berbagai modus persekongkolan dan motif suap. Bahkan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek diduga menjadi permaianan oknum-oknum di tubuh BPJN Malut,” ujarnya.

Reza meminta, kepada Kementrian PUPR segara memanggil dan mengevaluasi berapa nama yang tersandung dugaan korupsi dan gratifikasi di BPJN Malut.

“Mereka diantaranya, Kepala BPJN Malut Nevi Anugrah Umasangaji, Anggita Adi Gunawan Napitapulu (Kepala Satker Wilayah II), Wahyudi, S.T (PPK 2.1), Yusep Lingga, S.T., M.T (PPK 2.2), Joone Seisi Manus, S.T., M.T (PPK 2.3), dan Herman untuk di copot dari jabatannya,” ungkap Reza.

Selain itu, KPK dan Kejagung RI juga diminta selidiki dugaan korupsi pada tahapan lelang proyek melalui sistem e-katalog.

Sebab, kata Reza, Dari semua aspek pekerjaan kualitas dan mutu jalan Nasional milik BPJN Maluku Utara hampir nyaris mengisahkan problem.

“KPK dan Kejagung RI wajib turun dilapangan untuk memastikan semua pekerjaan milik BPJN yang menggunakan anggaran APBN dan segera dilakukan penyelidikan serius,” beber Reza.

Sangat fantastif jika di akumulasikan, supervisi Kejagung RI saat ini sangat di butuhkan guna untuk mengawasi tahap penyelidikan di tubuh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Reza mengingatkan, rekam jejak Nevi Anugrah Umasangadji pernah diperiksa KPK yang terseret dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku-Maluku Utara Amran Mustari.

Reza mendesak Kejagung RI dan KPK harus menjadikan atensi pada sejumlah proyek jalan Nasional milik BPJN Maluku Utara tahun 2024.

Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Sp Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp21.404.048.000, dengan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-02 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Kemudian, Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.555.268.000, dengan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-03 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.910.346.000, dan Nomor kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-01 tanggal 26 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Dan pembangunan preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan Nomor kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 18 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Pembangunan penggantian Jembatan Sagea – Patani Cs dengan nilai kontrak sebesar Rp29.069.613.000, dengan Nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-02 tanggal 01 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Dan pembangunan preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.601.128.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2023/PKT-03 tanggal 05 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.498.161.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-02 tanggal 08 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.

= Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.586.915.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-03 tanggal 14 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 28 November 2024.

= Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 27 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024. (tim/red)

 

 

Previous Post

Kejati Malut Ancam Jemput Paksa Aliong Mus

Next Post

Geruduk Gedung KPK dan Kejagung, SKAK-Malut, Desak Usut Mafia Proyek di BPJN Malut

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa