JAKARTA, Malutdayli.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) Jakarta, kembali mengeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Senin (5/1/2026).
Masa Aksi itu mendesak KPK dan Kejagung segera membongkar dugaan mafia proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Kordinator Aksi, Reza A Syadik dalam orasinya menekankan pemanggilan sejumlah pejabat BPJN oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan sinyal kuat terjadinya dugaan praktik kotor dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Wilayah Maluku Utara.
Langkah ini kata Reza, menjadi pintu KPK dan Kejagung untuk membongkar dugaan mafia proyek yang telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur tersebut.
Menurut Reza, pembangunan infrastruktur jalan nasional sesunguhnya merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah. Namun sayangnya, sektor ini rentan terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga bermuarah pada modus persekongkolan pengaturan proyek.
Bahkan dalam aspek mutu pekerjaan Sambung Reza, proyek di BPJN Maluku Utara hampir nyaris tidak memiliki kualitas yang baik alias dikerjakan asal jadi, sehingga membuka hipotesa bahwa adanya pengurangan volume pada tiap paket pekerjaan proyek BPJN lantaran minimnya pengawasan pada kontraktor.
Sala satu problem soal mutu pekerjaan yang tidak beres kata Reza, yaitu preservasi jalan payahe – weda dan ruas, dodinga-sofifi. Ruas tersebut PPK nya Wahyudi.
Reza menuturkan, pihaknya mempunyai bukti bukti foto dan vidio pada pekerjaan betapa asal-asalan tersebut. olehnya itu, Kementrian PUPR harus mengevaluasi Pejabat BPJN Maluku Utara yang dinilai tidak becus dalam melakukan pengawasaan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor.
Disamping itu, dugaan lainya menjadi rekomendasi penyelidikan bagi KPK dan Kejagung RI yaitu terkait, rekayasa sistem E-Katalog, yang bermuarah pada pengondisian paket pekerjaan yang dimonopoli oleh orang-orang dekat yang menciptakan adanya situasi Nepotis dan Kolusi, telusuri secara mendalam alur perencanaan, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima proyek.
Karena itu, Reza mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mencopot Kepala Balai PJN Maluku Utara, Nevy A Umasangadji, Anggit Napitupulu, GN, dan Wahyudi dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ladang bancakan elite birokrasi dan kontraktor, sementara kualitas jalan yang dihasilkan justru rawan rusak dan membahayakan masyarakat. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak rakyat atas infrastruktur yang layak dan aman,”Ujar Reza.
Reza juga menambahkan, Kepala Balai PJN Maluku Utara Nevy Umasangadji diduga memiliki rekam jejak buruk. dimana, yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku–Maluku Utara, Amran Mustari.
Fakta ini menjadi catatan penting dalam menilai integritas dan kelayakan kepemimpinan dilingkungan BPJN Maluku Utara. Secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik yang memiliki rekam jejak pemeriksaan dalam perkara korupsi, meskipun belum berstatus tersangka, tetap wajib dievaluasi secara ketat demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah pengulangan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban pejabat untuk menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
“Posisi Nefy A Umasangadji sebagai Kepala Balai dalam konteks maraknya dugaan penyimpangan proyek BPJN Maluku Utara saat ini, patut menjadi perhatian serius Menteri PUPR dan aparat penegak hukum. Evaluasi menyeluruh, termasuk menonaktifkan demi kepentingan penyelidikan, merupakan langkah administratif yang sah, rasional, dan konstitusional untuk mencegah konflik kepentingan, penghilangan barang bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan independen,”Pungkasnya.
Diketahui, SKAK Maluku Utara merekomendasikan sejumlah proyek BPJN ke KPK dan Kejagung antara lain yakni;
1. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 21.404.048.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-02 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.555.268.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-03 tanggal 28 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.910.346.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb3261/2024/PKT-01 tanggal 26 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 18 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penggantian Jembatan Sagea – Patani Cs dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.069.613.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-02 tanggal 01 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
6. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Efektif Jalan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.601.128.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2023/PKT-03 tanggal 05 April 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
7. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.498.161.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-02 tanggal 08 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
8. Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa (Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsoran) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.586.915.000,- dan nomor Kontrak HK0201-Bb3263/2024/PKT-03 tanggal 14 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 28 November 2024.
9. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Rutin Jalan dan Jembatan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.327.667.000, dan nomor Kontrak HK0201-Bb32/62/2024/PKT-01 tanggal 27 Maret 2024 serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 31 Desember 2024.
10. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jalan) senilai Rp. 4.350.565.000, bulan Maret 2025.
11. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jembatan) senilai Rp. 4.471.869.000, bulan April 2025.
12. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Longsoran) senilai Rp. 3.849.140.000, bulan April 2025.
13. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Preservasi Jalan) senilai Rp. 8.266.069.000, bulan April 2025.
14. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Berkala dan Rutin Jembatan) senilai Rp. 4.228.362.000, bulan April 2025.
15. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Longsoran) II senilai Rp. 9.443.906.000, bulan April 2025.
16. Preservasi Ruas Jalan Weda – Sagea – Patani (Drainase) senilai Rp. 4.032.500.000, bulan April 2025.
17. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jalan) senilai Rp. 8.456.449.000, bulan April 2025.
18. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Preservasi Jembatan) senilai Rp. 3.982.775.000, bulan April 2025.
19. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Longsoran) senilai Rp. 7.098.125.000, bulan Juni 2025.
20. Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda (Drainase) senilai Rp. 6.504.000.000, bulan April 2025. (red)





