TERNATE, MD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang lebih dikenal dengan sebutan lembaga Anti Rasua, kembali menggeledah kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Tahun 2021–2026.
Penggeledahan KPK tersebut, bagian dari tindaklanjut, skandal suap pajak PT. Wanatiara Persada (PT-WP), beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang kuat dugaan menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos dan sejumlah pejabat Pemprov Malut.
Kasus ini terbongkar setelah PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023 ke pemprov Maluku Utara dan Negara.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Rajak Idrus, menilai langka KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) adalah langka yang tepat. “Langka KPK itu sudah tepat, karena KPK berhubungan langsung dengan sektor Perpajakan,” kata bung Rajak, Jumat (16/1/2026)
Selain menyasar dugaan suap pajak ke negara, LPI juga mendesak KPK menysar pajak-pajak tambang daerah ke Pemprov Maluku Utara. “KPK juga harus jadikan suap Pajak PT. WP sebagi pintu masuk guna menyasar pajak perusahaan tambang daerah lainya di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.
LPI menduga, permasalahan pajak itu bukan hanya PT. WP saja, namun kuat dugaan masih ada perusahaan tambang lain yang beroorasi di Maluku Utara juga mengalami hal sama. “KPK diminta pengembangan kasus ini tidak terhenti di PT WP. Tetapi harus memperluas pengembangan penyelidikan kasus pajak daerah di semua sektor tambang yang beroprasi di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan manipulasi pajak ke Negara dan daerah oleh PT. WP merupakan praktik kejahatan korporasi. Menurutnya semua perusahaan pertambangan yang mencongkol di wilayah Maluku Utara juga perlu ditelusuri.
“Kami sangat percaya jika gedung Mera Putih ini membuka peluang untuk masuk di perusahaan pertambangan lain, karena operasinya perusahaan tambang di Maluku Utara diduga tidak berdampak langsung pada daerah dan tidak realisasi program yang tidak berpihak langsung pada masyarakat,” cetusnya.
LPI mendesak KPK agar penindakan terhadap korupsi tidak boleh berhenti di Jakarta saja, namun harus diperluas hingga ke wilayah operasional perusahaan di Maluku Utara. LPI berharap semua pihak, yang berkaitan dengan pajak KPK segera dipanggil.
“Kami mendorong KPK untuk memperluas jaringan pemeriksaan, tidak hanya di kantor pajak pusat. Tetapi juga menelusuri pajak tambang daerah di Maluku Utara, karena negara dan masyarakat Maluku Utara sangat dirugikan,” tegasnya.
Sekedar diketahui dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang berkaitan dengan suap pajak PT. WP ini, pada tanggal 11 Januari 2026 berhasil mengamankan sebanyak delapan orang.
“Dari sebayak 8 orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (tim/red)





