• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Terkini

Satgas PKH Bongkar Kebohongan Gubernur Sherly

Malut Daily by Malut Daily
1 Februari 2026
in Terkini
0
Perusahaan Karya Wijaya

(Perusahaan PT. Karya Wijaya)

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, kembali disorot karena beroprasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

‎‎Di tengah sorotan atas pelanggaran izin PPKH, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, justru tampil  membela perusahaan tersebut.

‎‎Ia menegaskan PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

‎‎“PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,”kata Basyuni belum lama ini.

‎‎Ia menyebut PPKH merupakan izin wajib bagi pemegang IUP operasi produksi yang menambang di kawasan hutan.

Tak hanya itu, perusahaan juga  memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

‎‎Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan.

‎‎“Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” katanya.

‎‎Bahkan Ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.

‎‎Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

‎‎Meski demikian, pembelaan Kadishut  justru menambah sorotan publik, mengingat posisi pemilik perusahaan yang disebut memiliki kedekatan langsung dengan kekuasaan daerah.

Pernyataan Kadishut ini justeru bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, dimana Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif.

Perusahaan yang dihubungkan dengan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos,  ikut disasar lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH.

Data yang dikantongi Media Grup, PT Karya Wiajaya yang  beroperasi di Pulau Gebe, Kabupataten Halmahera Tengah, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).

Pembayaran denda tersebut sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.

Kepmen menetapkan perhitungan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Keputusan ini didasarkan atas hasil kesepakatan rapat Satgas PKH  untuk usaha pertambangan. Juga surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Untuk besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 untuk komunidas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.

Masih terkait aktivitas ilegal PT. Karya Wijaya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024,menemkan  indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.

BPK mencatat PT. KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Kendati begitu, PT KW  belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:

a. Tidak memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi itu  bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

Merespon hal itu, Praktisi hukum Dr Hendra Karianga kepada Media Grup Sabtu (1/2), menegaskan penyatakan Kadishut tentang PT Karya Wijaya justeru dinilai melakukan pembohongan publik secara terbuka.

Ia juga menyebut dari surat Kementerian jelas menunjukan bahwa adanya permasalahan hingga disanksi berupa denda administratif.

Menurutnya, Satgas PKH bekerja sangat luar biasa dan profesional karena melaksanakan instruksi Presiden Prabowo dengan baik.

“Presiden Prabowo luar biasa. Tidak memandang bulu. Siapapun dia yang terbukti melanggar hukum, apalagi menggaruk kekayaan alam tanpa izin langsung ditindak,”katanya.

Bahkan Hendra juga menyebut, pengakuan sepihak Gubernur Sherly, belum lama ini di sejumlah media ihwal izin PT Karya Wijaya tak lantas dipercaya. Pengakuan Sherly tidak mendasar karena tidak didukung data-data yang kuat.

“Hasil penyelidikan aparat penegak hukum atau Satgas PKH, selain menemukan kondisi ril di lapangan, juga mengantongi beberapa alat bukti terkait izin setiap perusahaan,”Pungkasnya.(tim/red)

 

Previous Post

PT KW Dan Tiga Perusahaan Tambang Disanksi Bayar Denda

Next Post

KPK Didesak Buru Gubernur Sherly ‎

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa