• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Didesak Buru Gubernur Sherly ‎

Malut Daily by Malut Daily
2 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Gubernur Maluku Utara Serly Djonda Laos

Gubernur Maluku Utara Serly Djonda Laos

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

‎TERNATE, MD.com- Praktisi hukum Maluku Utara, Dr Hendra Karianga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Kepala Dinas Kehutanan Ir Basyuni Thahir atas pengakuan palsu terkait legalitas PT Karya Wijaya.
‎
‎Hendra menegaskan, pernyataan Gubernur Sherly yang menyebut PT Karya Wijaya memiliki izin lengkap, namun terbukti tidak benar. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa perusahaan tambang milik mendiang Benny Laos kerap dikenal itu beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎“Keduanya menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ini bukan salah ucap tapi kebohongan yang berpotensi pidana,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
‎
‎Kebohongan itu terbongkar setelah sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, mengungkap pelanggaran serius PT Karya Wijaya dan tiga perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara.
‎
‎Akibat mengeruk kawasan hutan tanpa izin, Satgas PKH memberikan
sanksi denda Rp 500.050.069.893,16 kepada PT Karya Wijaya. Denda juga dibebankan kepada PT Halmahera Sukses Mineral senilai Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
‎
‎Hendra menilai sikap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara mencerminkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepentingan negara dan rakyat.
‎
‎“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan. Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu jelas pelanggaran pidana,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar.
‎
‎Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga diungkap BPK RI dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024 yang menyebut perusahaan membuka tambang tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty ilegal. (red/Mg)

Previous Post

Satgas PKH Bongkar Kebohongan Gubernur Sherly

Next Post

Anggarkan Rp10 Miliar Rumah Tangga Bupati-Wabup Halsel Disorot, Termasuk Biaya Nikahan Anak

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa