LABUHA, TM.com– Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, nampaknya terus berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan yang dinilai tidak responsif terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan cagar alam.
Lokasi tambang yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan, bahkan disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari kantor kepolisian resort Polres Halsel, sebelumnya sudah di police line, justru tetap beroperasi diam-diam hingga tahun 2026.
Padahal, area tersebut disebut masuk dalam kawasan yang memiliki status perlindungan lingkungan. Namun hingga kini, tidak adanya langkah penertiban maupun penindakan hukum yang signifikan dari aparat kepolisian setempat.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa, Polres Halsel terkesan membecup atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung di kawasan terlarang tersebut.
Publik pun kembali mempertanyakan integritas penegakan hukum, terutama ketika aktivitas ilegal berlangsung secara terang-terangan di wilayah yang dekat dengan pusat komando kepolisian.
Di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya menimbulkan permasalahan hukum, tetapi juga berpotensi adanya kerusakan lingkungan, terutama berada di kawasan cagar alam. Penggalian tanah secara masif tanpa pengawasan dikhawatirkan mengganggu ekosistem dan memicu kerusakan jangka panjang.
Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai langkah penertiban maupun investigasi resmi dari pihak berwenang. Situasi ini menempatkan tambang emas ilegal di Kubung sebagai salah satu potret lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Halmahera Selatan.
Sekedar diketahui, hingga berita ini naik tayang, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi. (tim/red)





