• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Terjerat Korupsi, Integritas dan Moralitas Kepala BPJN Malut Terus Disoal

Malut Daily by Malut Daily
5 Mei 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik, Terkini
0
Praktisi Hukum: (Agus R Tampilang SH)

Praktisi Hukum: (Agus R Tampilang SH)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com– Pengangkatan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, terus menuai kritik.

Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, mengungkapkan, integritas dan moralitas Abdul Hamid sangat diragukan karena perannya sangat jelas dalam kasus suap eks Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari. Saat itu Abdul Hamid diduga berperan sebagai makelar.

Agus berpandangan, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) harus mengevaluasi kembali pengangkatan bos K62 itu sebagai Kepala BPJN Malut. Sebab, ikhtiar publik terhadap praktik suap akan terjadi lagi di tubuh BPJN.

“Yang bersangkutan (Hamid) perannya jelas dalam putusan pengadilan kasus tersebut. Tapi kenapa ia diberi jabatan yang krusial,” cetusnya kepada Media Grup, Selasa 5 Mei 2026.

“Seharusnya, tegas Agus, kementerian menganulir Abdul Hamid karena moralitasnya tidak baik. Ada norma hukum yang dilanggar,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mendesak KPK menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyeret eks Pejabat Pembuat Komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX kala itu.

Sebelumnya praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH., menegaskan, pengangkatan dan penunjukan Abdul Hamid Payopo (Mito), sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, cacat secara moral maupun hukum.

Sebab, Abdul Hamid Payopo, ikut turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan pada Balai IX Maluku-Maluku Utara Mustari 2016 lalu. Bukti keterlibatan Abdul Hamid, kata Hendra, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendra kemudian menyesalkan sikap KPK yang hanya menyeret terpidana Amran Mustari Cs, sedangkan sejumlah nama termasuk Mito dibiarkan bebas hingga kini. Padahal, dalam dakwaannya, JPU secara jelas menyebutkan dan membeberkan peran Mito dalam kasus tersebut.

“Surat dakwaan itu kan fakta tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,”kata Hendra kepada Media Grup, Senin.

Hendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Amran Mustrai ini kemudian berharap KPK kembali menyeret sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan, karena hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan.

Seperti diketahui Abdul Hamid Payopo, pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang menyeret pada Balai XII Maluku-Malut. Abdul Hamid, diduga mengumpulkan uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu.

Adapun uang yang dikumpul yakni AS$303.124 dan Rp 873,285 juta. Hasil garapan uang haran ini diduga bersumber dari Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp 400 juta), Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin Rp1,2 miliar dan serta beberapa rekanan lain. Totalnya fantastis yakni mencapai Rp 5,05 miliar.

Kabaranya, saat itu uang hasil garapan Mito diantar ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat Jakarta pada 22 Desember 2015 senilai AS$230.870, di basement kantin Kementerian PUPR Jakarta dan AS$72.254 parkir Mall Pasaraya Blok M.”Sedangkan uang sejumlah Rp 873,285 juta diberikan kembali oleh terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo alias Mito dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal berjumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop serta tertulis Balai IX.

Meski rekam jejaknya sejak lama menjadi sorotan, pemerintah tetap menunjuknya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Sekedar diketahui, hingga berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari Plt Kepala BPJN Abdul Hamid alias Mito terkait isu keterlibatannya dalam kasus tersebut. (tim/red)

Previous Post

Hendra Desak KPK Kembali Seret Mito Cs dalam Kasus Dugaan Korupsi Terpidana Amran Mustari

Next Post

Polres Halsel Lemah, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Desa Kubung Terus Beroperasi

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa