• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Terkini

Ghifar Bopeng Diduga Terseret Proyek Bermasalah Yang Dikerjakan PT HNG

Malut Daily by Malut Daily
19 Juli 2026
in Terkini
0
(Politisi Partai Nasdem Ghifari Bopeng)

(Politisi Partai Nasdem Ghifari Bopeng)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com — Nama PT Hapsari Nusantara Gemilang (HNG) diduga kuat masuk dalam daftar proyek bermasalah di Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan yang diduga terafiliasi dengan anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, itu bukan hanya terseret temuan kekurangan volume pada proyek jalan bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga menyimpan rekam jejak kelam.

Proyek multiyears yang sempat terancam tidak selesai, hingga vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara persekongkolan tender.

Sorotan terbaru datang dari paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi. Dalam proyek ini, PT Hapsari Nusantara Gemilang mengantongi kontrak senilai Rp25.093.417.935,17. Dari nilai itu, pembayaran yang dicairkan mencapai Rp18.487.575.663,00 atau 73,67 persen.

Masalahnya, dalam hasil pemeriksaan fisik justru menemukan kekurangan volume pekerjaan pada Divisi Drainase serta Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik dengan nilai Rp302.697.794,64. Temuan itu bukan sekadar catatan teknis biasa. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, PPK dan pihak penyedia sepakat atas adanya kekurangan volume tersebut.

Fakta ini menegaskan satu hal: proyek bernilai puluhan miliar itu telah dibayar lebih dari 70 persen, tetapi pekerjaan di lapangan justru meninggalkan kekurangan volume senilai ratusan juta rupiah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, bagimana sebuah proyek jalan dan jembatan bisa dibayar besar sementara hasil fisiknya masih menyisakan kekurangan yang nilainya tidak kecil.

Pada titik inilah, nama penyedia tidak bisa bersembunyi di balik administrasi kontrak. PT Hapsari Nusantara Gemilang harus ikut memikul tanggung jawab hukum atas mutu dan kecukupan pekerjaan yang dibayarkan dengan uang negara.

Namun, masalah di proyek Ibu–Kedi bukan satu-satunya noda dalam rekam jejak perusahaan ini. PT Hapsari Nusantara Gemilang juga pernah menjadi pelaksana proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai fantastis, senilai Rp79,6 miliar. Proyek multiyears itu sempat disorot pada pertengahan 2021 lalu, karena mengalami keterlambatan pengerjaan dan bahkan terancam tidak selesai sesuai target.

Artinya, jejak PT Hapsari bukan baru kali ini dipertanyakan. Sebelumnya, perusahaan ini sudah lebih dulu muncul dalam proyek besar yang bermasalah dari sisi progres pekerjaan. Kini, pada proyek lain, namanya kembali muncul lewat temuan kekurangan volume. Polanya mulai terlihat: perusahaan ini terus berada di pusaran proyek bernilai besar, tetapi juga terus dibayangi catatan serius soal pelaksanaan pekerjaan.

Saking lebih berat, PT Hapsari juga memiliki rekam jejak hitam dalam perkara persaingan usaha. Pada 7 Januari 2021, KPPU memutus PT Hapsari Nusantara Gemilang bersalah dalam perkara Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam–Apulea Segmen III pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018–2020.

Dalam putusan itu, Majelis Komisi menyatakan PT Hapsari Nusantara Gemilang bersama PT Ikhlas Bangun Sarana terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni larangan bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Atas pelanggaran tersebut, PT Hapsari Nusantara Gemilang dijatuhi denda administratif sebesar Rp1 miliar, sedangkan PT Ikhlas Bangun Sarana didenda Rp1,1 miliar. KPPU juga menegaskan, denda itu wajib dibayar paling lambat satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dari rangkaian kasus ini membuat nama PT Hapsari Nusantara Gemilang sulit dipisahkan dari kontroversi. Di satu sisi, perusahaan ini terus mengerjakan proyek-proyek pemerintah dengan nilai besar. Di sisi lain, rekam jejaknya justru dipenuhi catatan bermasalah: kekurangan volume pekerjaan, proyek strategis yang molor, hingga putusan KPPU karena persekongkolan tender.

Di titik ini, sorotan publik tidak lagi semata-mata berhenti pada kualitas pekerjaan PT Hapsari. Persoalan menjadi jauh lebih serius karena perusahaan ini diduga memiliki kaitan dengan anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng. Jika dugaan itu benar, maka publik berhak mempertanyakan apakah ada irisan kepentingan antara kekuasaan politik dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah di Maluku Utara.

Sebab, ketika sebuah perusahaan yang diduga terhubung dengan legislator aktif terus muncul dalam proyek bernilai fantatis, sementara rekam jejaknya dipenuhi persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pembangunan. Yang dipertaruhkan adalah integritas pengadaan, etika jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Karena itu, jejak PT Hapsari Nusantara Gemilang tidak cukup hanya dibaca sebagai daftar temuan administratif. Ini adalah alaram keras bagi aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan publik untuk menelusuri lebih jauh siapa saja  yang bergening di perusahaan ini, bagaimana proyek-proyek itu diperoleh, dan apakah ada relasi kuasa yang ikut bermain di balik aliran paket-paket pekerjaan pemerintah.

Bayang-bayang Ghifari Bopeng di balik PT Hapsari, jika benar adanya, bukan lagi isu pinggiran. Ia telah berubah menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring kepentingan di sekitar proyek-proyek negara yang semestinya dijalankan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kongkalikong.

Sekedar diketahui hingga berita ini naik tayang, redaki masih upaya konfirmasi Ghifari Bopeng dan Pihak PT HNG. (***)

Previous Post

Gelar Patroli Rajia Miras, Polsek Gane Timur Berhasil Musnahkan 250 Liter

Next Post

Buka Babang Cup II 2026, Bupati Bassam Kasuba : Ini jadi Ajang Persatuan Pemuda Halsel

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa