JAKARTA, MalutDaily.com– Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halmahera Tengah (ATKU-HT) yang mengatasnamakan mahasiswa Kabupaten Halmahera Tengah kembali menggelar Aksi serentak.
Aksi serentak ini berlangsung di kota Yogyakarta dan Kota Ternate, Kamis (16/5/3024). Aksi yang bertajuk “PJ Bupati Halmahera Tengah Stop Pecah Belah Masyarakat”.
Kordinator aksi (Korlap) Yogyakarta, Raka mengatakan, Tindakan PJ Bupati Halteng (Ikram Malan Sangaji) yang diduga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan itu, merupakan tindakan yang inkonstitusional.
“Karena Bupati merupakan Penjabat dari kalangan ASN yang ditunjuk negara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Tengah,” Kata Korlap kepada media ini dalam keterangan resminya.
Raka menyampaikan, Semenjak memasuki momentum Pilkada tahun 2024. PJ bupati Halmahera Tengah, diduga telah menciptakan praktek kepemimpinan yang salah. Karena, telah memanfaatkan posisi jabatannya untuk kepetingan politik.
“Padahal sudah jelas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” Ujar Korlap.
“Demikian juga penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” Tambah Raka.
Raka Menilai, Pernyataan PJ bupati Halteng terkait dangan “Lawan Politik Identitas dan Primodial”, telah merusak kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat dalam konteks demokrasi yang sehat.
“Hal ini mencoreng integritas institusi dan mengancam stabilitas sosial,”Tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kordinator Aksi (Korlap) Kota Ternate, menyampaikan,
Bara menyebut, Pernyataan Pj Bupati Halteng itu dapat menimbulkan polarisasi dan konflik antar warga merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu daerah.

Bara mengatakan, Terpecah belahnya masyarakat dapat menghambat proses pembangunan dan mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan akan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan inklusif menjadi semakin mendesak,” Ujar Bara dalam keterangan resminya.
Sebagai warga masyarakat Halteng yang peduli akan keadilan dan kebersamaan, sambung Bara, bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyerukan agar PJ Bupati Halteng menghentikan segala bentuk penyebaran pernyataan yang memperkeruh suasana dan menyebarkan kebencian,” Kata Bara.
Sebaliknya, lanjut Bara, kami mengajak beliau dalam hal ini bupati, untuk bersikap sebagai pengayom masyarakat, memperjuangkan keadilan, dan membangun dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan dengan damai.
“Persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah pondasi yang tidak dapat diganggu gugat bagi kemajuan bersama. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan semangat kebersamaan dan kesejahteraan bersama,” Pungkas Bara. (*)





