LABUHA, Malutdaily.com – Polres kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi melidik kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp. 1.4 Miliar di bagian umum sekretariat pemda Halsel.
Hal ini, dilakukan lantaran dalam kurun waktu empat belas hari, Pemda Halmahera Selatan melalui Kepala Bagian (Kabag) umum Suryanti Agil dan pihak ketiga yakni CV. RA alias Rizkia Andira, mencairkan anggaran 1.4 miliar secara maraton, sehingga dinilai ada ketidak beresan dalam proses pencairan tersebut.
Olehnya itu, Polres Halsel akan menerjunkan personilnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan (Pulbaket) baik berupa saksi dan lainnya, sebagai langkah awal dalam penyelidikan.
“Kasus ini, kita akan Lidik dan menurunkan tim untuk dilakukan Pulbaket,” Singkat Kasat reskrim Halsel, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis 23 Mei 2024 kemarin.
Sebagai Informasi data yang dikantongi redaksi MalutDaily.com, bahwa anggaran makan minum (mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023 secara maraton dicairkan dalam waktu yang singkat.
Dimana, Pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November 21 ke 12 Desember tahun 2023. Jika terhitung waktu baru 14 hari. (*)





