LABUHA, MalutDaily.com – Kabupaten Polres Halmahera Selatan (Halsel) nampaknya tidak Main-main dalam menangani kasus galian C ilegal milik Budim Liam, yang beroperasi di desa Papaloang kecamatan Bacan Selatan.
Pasalnya setelah memeriksa lima saksi, Polres Halmahera Selatan saat ini tengah menunggu saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut.
“Kita masi menunggu saksi ahli, setelah itu baru kita lanjut,”Ujar Kasat Reskrim Halsel, IPTU Ray Sobar. saat difirmasi Wartawan, Minggu (26/5/2024)
Dijelaskan Ray, Pihaknya saat ini sudah memeriksa lima saksi, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait galian C ilegal milik Budi Liam tersebut.
“Kita tetap jalan (proses) karena ini suda masuk tahapan penyelidikan,”Singkatnya.
Sementara itu, untuk diketahui, Galian C tersebut, diambil materialnya untuk pembaguan dermaga semut yang bersumber dari APBD Halsel, sebanyak Rp.58 miliar sekian.
Namun anehnya galian C tersebut tak memiliki izin, bahkan dugaan kuat dibuatnya galian C ini agar meraut keutungan besar dari hasil material timbunan tersebut.
Penulis: (Tam)





