• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Nasib 13 Kades Masih “Tagantong”, PH Akan Segera Ambil Langkah Hukum

Malut Daily by Malut Daily
25 September 2024
in Daerah, Pemerintahan
0
Kuasa Hukum 13 Kepala Desa di Halmahera Selatan (Safri Nyong)

Kuasa Hukum 13 Kepala Desa di Halmahera Selatan (Safri Nyong)

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MD.com- Kuasa hukum 13 kepala desa (Kades) yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyeroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.

Safri Nyong SH mengatakan semestinya, Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih.

“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum 13 kepala desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” Kata Safri Nyong kepada awak media, Selasa (25/9) kemarin.

Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para kepala desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum.

“Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 kepala desa lama ini,”Ungkap Safri Nyong.

Pengacara handal yang juga ketua lembaga bantuan hukum (LBH) Justice asal Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku, masalah ini beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel.

“Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja.
Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” Kesalnya.

Safi berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Ais/red)

Previous Post

Terungkap! Konspirasi CV Tiga Putra Konstruksi Hingga Menang Tender Mesjid Raya Halsel

Next Post

Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa