• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabut Laporan Bos Malut United, PWI Malut Kesal 

Malut Daily by Malut Daily
10 Maret 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Ketua PWI Maluku Utara (Asri Fabanyo)

Ketua PWI Maluku Utara (Asri Fabanyo)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, TM.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh bos Malut United, David Glen Oie.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mempertanyakan inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Ia menilai pencabutan laporan terhadap tokoh utama kasus itu tidak sejalan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berjalan.

“Jika laporan terhadap Bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menunjukkan adanya standar ganda. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri di Ternate, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dapat berdampak buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang bertugas meliput berbagai isu di lapangan. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan bisa kembali terjadi.

“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan serupa karena tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID.

PWI juga menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, dugaan intimidasi tersebut dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Peristiwa itu diduga melibatkan tindakan intimidasi hingga pemaksaan untuk penghapusan rekaman video liputan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

PWI Maluku Utara berharap penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, agar perlindungan terhadap jurnalis tetap terjaga.(tim/red)

Previous Post

SIWO PWI Pusat Kecam Keras Intimidasi Offisial Malut United Terhadap Sejumlah Wartawan

Next Post

Tolak PT. Ormat Geothermal, Inggrid Nola Tegaskan Tanah Adalah Ibu, Air adalah Darah

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa