Oleh: Muksin Bendar: (Pemerhati Industrialisasi)
=====
Tagar Save Raja Ampat, beberapa hari ini viral di Media Sosial seperti TikTok, Instagram dan lainnya. Gerakan ini dipicu atas kekuatiran publik terhadap program hilirisasi tambang nikel yang menyasar kawasan Raja Ampat.
Sebenarnya gejolak penolakan atas pengelolaan SDA tambang ini oleh publik bukan baru pertama kali terjadi di daerah, akan tetapi sering terjadi khususnya di wilayah pertambangan di Maluku Utara dan bahkan berdarah-darah yang dialami oleh masyarakat seperti di Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
Terhadap persoalan ini, mungkinkah terdapat kekeliruan implementasi kebijakan sehingga memunculkan konflik publik?
Dalam opini ini mencoba mengurai hermeneutika judul sekaligus memberi jawaban atas pertanyaan yang dimunculkan. Sebagai upaya untuk memberikan presepsi dan pemahaman benang kusut pengelolaan SDA yang terus bermunculan. Tentu sebagai upaya penyelesaian atas hal ini, haruslah memulai dari Hulu, yakni Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Perlu di garis bawahi adalah bahwa Prinsip Perizinan Pemanfaatan SDA mirip dengan Prinsip Pernikahan. Sebab Keduanya dilaksanakan untuk memperoleh pengesahan dan pengakuan atau legitimasi.
Dalam pernikahan, agar dianggap sah harus ada saksi-saksi. Supaya tidak menjadi bahan cemohan, dibuat undangan terbuka. Keterbukaan ini sekaligus menjadi cara memperoleh legitimasi dari masyarakat luas. Sehingga semua orng ikhlas. Bukan akibat legalitasnya saja, tetapi juga dari adanya keterbukaan informasi publik yang melambangkan akuntabilitas dan tanggung jawab pelaksananya.
Suatu pernikahan juga bisa jadi merupakan sebuah proses sosial-politik, menjalankan mandat aturan yang mengatur hubungn antara manusia. Dimana proses seperti Persetujuan Awal Tanpa Paksaan (PATP) berjalan. Bahkan, disediakan lagi ruang hukum bila ada pihak yang ingkar. Sehingga Pernikahan menjadi simbol kebaikan dan kebahagian yang secara politis didukung dan ditunggu kehadirannya oleh masyarakat luas.
Secara empiris, pernikahan dinilai sah karena ada proses sosial dan keterbukaan informasi. Adapun legalitas atau surat nikah hanyalah sarana formal. Seumur hidup pasangan suami-istri bisa saja tidak pernah atau perlu untuk menunjukkan surat nikah kepada orang lain.
Semenjak dahulu sampai saat ini, masih dapat disaksikan alokasi SDA yang tak lain adalah “pernikahan” objek-subjek SDA, dilaksanakan secara tidak terbuka. Tidak ada saksi-saksi. Tidak ada undangan bagi orang banyak. Tidak ada informasi yang disebar kepada masyarakat luas. Tidak ada PATP.
Semua orang seakan dipaksa, yang dalam kasus-kasus tertentu berubah wujud menjadi tindakan kekerasan, dan harus mengakui sahnya “surat nikah” tanpa mengetahui siapa dan apa yang sedang melangsungkan dan dilangsungkan pernikahan. Bahkan ditengarai ada harta kekayaan orang lain yang digunakan dalam pernikahan tersebut.
Hak ”menutupi” proses penikahan terkadang sering kali diteriakkan melalui otoritas resmi. Karena kekuasan dianggap mutlak, maka legitimasi dari masyarakat luas diabaikan. Dalam ‘pernikahan’ yang dilakukan, saksi-saksi sebagai cara membuka partisipasi untuk memperoleh legitimasi direduksi bentuknya menjadi daftar absensi. Bahkan, pertimbangan, rekomendasi, dan pengakuan atas “pernikahan” bukan berlandaskan keabsahan dalam kesukarelaan, tapi dijadikan arena transaksi untuk diperoleh sejumlah…??
Tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan pernikahan sesungguhnya yang mendapat legitiminasi dengan surat nikah yang menjadi tidak penting. Bahkan, penghulu ‘pernikahan” SDA justru sangat berkepentingan dalam mensosialisasikan surat nikah dan mempertahankan perkawinan. Penghulu ikut memperoleh kenikmatan. “Pernikahan” itu sendiri bukan peristiwa yg dinantikan oleh masyarakat sekitar, malah justru merasa khawatir dengan adanya acara tersebut. Pernikahan pun kehilangan esensi karna tidak mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat, yang dalam tradisi kebudayaannya banyak melahirkn fungsi dan guna dari proses pernikahan.
“Pernikahan” tanpa proses sosial dan keterbukaan informasi publik tentu sarat bernuansa politik dan telah berjalan sepanjang sejarah pemanfaatan SDA. Dengan cara demikianlah kekuasaan bisa dijalankan semena-mena. “Surat nikah” menjadi alat legitimasi untuk merampas dan menumpas orang-orang yang tidak tahu atau sekedar tahu bahwa haknya ikut dikorbankan dalam proses, tetapi tidak punya kuasa . “Pernikahan itu kini menjadi cara sah untuk mewujudkan ketidakadilan. Buktinya terpampang sangat jelas. Ditengah-tengah kekayaan dan berlimpahnya SDA itulah kemiskinan ter(di)letak(kan).
Sebagai penutup, mengutip pesan proklamator kita, “perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri (Bung Karno)”.





