LABUHA, MalutDaily.com – Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali meringkus sekelompok anak remaja menggunakan Lem Aibon di salah satu tempat hiburan malam.
Remaja ini diringkus, setelah polisi melakukan razia di tempat hiburan malam. Remaja yang berusia 14 hingga 16 tahun ini berjumla delapan orang, itu dalam kondisi mabuk Lem Aibon, Minggu 12 Mei 2024 malam.
Menanggapi hal tersebut, PS Kasat Binmas (Bimbingan Masyarakat) Polres Halsel Iptu Heryadi, melalui Kasubsi PIDM (Kepala sub seksi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia) Humas Polres Halsel, Ipda Sukardi Daud mengatakan,
Kata Sukardi, untuk menekan angka kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Halsel dibutuhkan peran aktif orang tua dalam mengontrol dan mengawasi Anak mereka yang memasuki fase Remaja di setiap kegiatan.
“Peran aktif orang tua itu yang paling penting, kenakalan remaja terjadi karena kurangnya kontrol dan pengawasan, perhatian kita sebagai orang tua sangat diperlukan dalam membimbing anak yang memasuki fase remaja,” Jelas Iptu Heryadi.
Dijelaskan Sukardi, Peningkatan kasus kenakalan remaja di Halmahera Selatan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian khusus.
Hal itu dibuktikan, dengan beberapa tersangka Kasus tindak Pidana yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan Remaja usia belia.
“Maka dari itu, Kebiasaan menghirup Lem Aibon dapat mengakibatkan gangguan pendengaran, gagal pernapasan, kerusakan otak, aritmia, dan kerusakan organ dalam tubuh manusia,” Pungkas Sukardi. (*)





