• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Delapan Remaja Pengguna Lem Aibon, Diringkus Polisi di Tempat Hiburan Malam

Malut Daily by Malut Daily
13 Mei 2024
in Daerah, Hukrim, Terkini
0
Foto Istimewa: (Delapan Remaja Pengguna Lem Aibon yang Ringkus Polres Halmahera Selatan)

Foto Istimewa: (Delapan Remaja Pengguna Lem Aibon yang Ringkus Polres Halmahera Selatan)

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MalutDaily.com – Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali meringkus sekelompok anak remaja menggunakan Lem Aibon di salah satu tempat hiburan malam.

Remaja ini diringkus, setelah polisi melakukan razia di tempat hiburan malam. Remaja yang berusia 14 hingga 16 tahun ini berjumla delapan orang, itu dalam kondisi mabuk Lem Aibon, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Menanggapi hal tersebut, PS Kasat Binmas (Bimbingan Masyarakat) Polres Halsel Iptu Heryadi, melalui Kasubsi PIDM (Kepala sub seksi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia) Humas Polres Halsel, Ipda Sukardi Daud mengatakan,

Kata Sukardi, untuk menekan angka kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Halsel dibutuhkan peran aktif orang tua dalam mengontrol dan mengawasi Anak mereka yang memasuki fase Remaja di setiap kegiatan.

“Peran aktif orang tua itu yang paling penting, kenakalan remaja terjadi karena kurangnya kontrol dan pengawasan, perhatian kita sebagai orang tua sangat diperlukan dalam membimbing anak yang memasuki fase remaja,” Jelas Iptu Heryadi.

Dijelaskan Sukardi, Peningkatan kasus kenakalan remaja di Halmahera Selatan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian khusus.

Hal itu dibuktikan, dengan beberapa tersangka Kasus tindak Pidana yang telah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan Remaja usia belia.

“Maka dari itu, Kebiasaan menghirup Lem Aibon dapat mengakibatkan gangguan pendengaran, gagal pernapasan, kerusakan otak, aritmia, dan kerusakan organ dalam tubuh manusia,” Pungkas Sukardi. (*)

Previous Post

Mendagri Serahkan DP4 Ke KPU RI Untuk Pilkada 2024

Next Post

Kasus TPPU Menyeret AGK, KPK Kembali Geledah Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa