JAKARTA, Malutdayli.com — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMALUT) Jakarta dalam waktu dekat berencana menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam ksi tersebut untuk mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, M. Saleh Talib, terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua PB-FORMALUT Jakarta, M. Reza Syadik, mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah bukti-bukti kejanggalan pada proyek bernilai Rp24,37 miliar yang bersumber dari APBN 2025 itu. Menurutnya, indikasi penyimpangan tampak dari pelaksanaan pekerjaan yang diduga berjalan tanpa desain final.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Malut. Proyek negara bernilai miliaran rupiah tidak boleh dikerjakan tanpa dokumen lengkap. Ini rawan penyimpangan anggaran,” tegas Reza, Sabtu (13/12/2025).
Proyek irigasi dengan Nomor Kontrak HK.02.01/BWS20.6.2/180/2025 tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan waktu pelaksanaan 52 hari kalender sejak 10 November 2025.
Namun, menurut Reza, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik telah berjalan meski desain final baru diterima sekitar dua minggu setelah proyek dimulai.
“Ini bukan hanya keteledoran administratif. Pelaksanaan fisik tanpa desain final adalah pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta kerugian negara,” ujarnya.
Reza menjelaskan, akibat keterlambatan desain, pekerja harus melakukan penyesuaian ulang konstruksi berdasarkan gambar terbaru saat pekerjaan tengah berlangsung. Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dari BWS Maluku Utara sebagai pihak penanggung jawab teknis.
“Tidak mungkin pengawas tidak mengetahui bahwa desain belum final, tetapi pekerjaan tetap dibiarkan berjalan. Ini kejanggalan besar yang harus ditelusuri Kejagung maupun KPK,” tambahnya.
Ia menegaskan PB-FORMALUT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan siap menggelar aksi besar-besaran di Jakarta jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Jika penegak hukum di daerah lambat bergerak, kami akan menduduki KPK dan Kejagung. Negara tidak boleh dirugikan karena kelalaian atau kesengajaan oknum pejabat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui hingga berita ini diturunkan redaksi Malutdayli.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepala Balai BWS Malut, M. Saleh Taib. (tim/red)





