TERNATE, MalutDaily.com– Aparat penegak hukum kembali didesak segera melayangkan panggilan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWA) yakni, Edi Sukirman.
Edi Sukirman terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan pembangunan Embung Pulau Hiri milik BWS Malut.
Proyek pekerjaan Embung Pulau Hiri tersebut menelan anggaran senilai Rp13.573.391.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Koordinator Gamalama Coruption Whatc, Muhidin kepada MalutDaily.com, Rabu (24/9) mengatakan, meski proyek embung Pulau Hiri yang dikerjakan CV.Aqila Putri sudah selesai akan tetapi mengalami limpasan air melalui Spillway (Saluran pelimpah).
Bahkan, saat intensitas curah hujan cukup tinggi, yang mengakibatkan terjadinya longsor dan banjir hingga merembet ke pumukiman warga setempat.
“Saat longsor terjadi, dinding pagar Sekolah Dasar di Kelurahan Tafraka juga ikut roboh, Air dari embung meluap sejak pagi tadi dan menggenangi rumah warga serta teras bagian depan musholah,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang mengakibatkan longsor pada proyek embung tersebut, masuk kategori kelalaian atau maladministrasi jika disebabkan oleh kesalahan manusia dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan, atau bisa jadi termasuk bencana alam jika dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi dan tidak ada indikasi kesalahan teknis.
Selain itu, kata Muhidin, untuk menentukan kategori pasti, butuh analisa penyebab longsor dan apakah ada aspek kelalaian yang bisa ditelusuri.
Menurut Muhidin, aparat penegak hukum sudah seharusnya menjadikan hal ini sebagai pintu masuk dalam mengungkap siapa aktor yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah, baik itu PPK maupun pihak rekanan.
Ia mengaku, masalah ini sudah masuk kategori perencanaan yang buruk, desain proyek yang tidak memperhitungkan stabilitas lereng atau kondisi tanah. Selain itu juga dugaan pelaksanaan yang salah, dimana metode yang dipakai pihak PPK dan rekanan tidak sesuai standar, sehingga kualitas dan mutu sangat diragukan.
“ PPK BWS wajib bertanggungjawab atas pengawasan selama proyek berlangsung untuk mencegah potensi longsor”katanya.
Muhidin menegaskan, Proyek embung yang tidak berfungsi atau menimbulkan bencana yang dapat dijadikan subjek penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“jika pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat diketegorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat berujung pada tanggungjawab hukum bagi rekanan dan pihak Balai itu sendiri,” tandanya. (tim/red)





