TERNATE, MalutDaily.com– Rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tidak bermain-main dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Malut.
Buktinya, penyidik Kejati Malut mulai mengusut kasus korupsi anggaran makan minum (Mami) di Badan Pengelolaan Keuanggan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai.
Selain itu, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala BPKAD Pulau Morotai yakni, Suryani Antarani, dikabarkan Kejati Malut sudah terbitkan Surat perintah (Sprin) penyelidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan prihal surat sprint sudah dikeluarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut.
“Katanya sudah keluar sprintnya dari Pidsus,” singkat Richard, Kamis (25/9/2025).
Ricard mengaku, kalau sprint penyelidikan sudah ada, selanjutnya penyidik akan jadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap terlibat atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
“Terkait kapan pemeriksaan, nanti saya tanyakan ke Pidsus ya,” pungkasnya. (tim/red)





