LABUHA, MD– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib, akhirnya dengan tegas buka suara terkait utang Pemda Halsel ke pihak ketiga (Kontraktor) belasan miliar.
Safri mengatakan, kami (Komisi III) akan memanggil pemda dalam hal ini dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan untuk dimintai penjelasan atas masalah itu.
Sebab kata Safri, utang ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan akan ditagih pihak rekenan yang mengerjakan proyek.
“Kami akan panggil dinas terkait (BPBD) memintai penjelasan, karena kewenangan menilai sebuah pekerjaan sampai dengan pemutusan kontrak itu ada prosedurnya,” Kata Safri Talib, saat di konfirmasi wartawan, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyangkan adanya pekerjaan proyek yang meninggal utang Pemda ke pihak ketiga. Olehnya itu, pihaknya akan turun meninjau langsung semua lokasi proyek tanggap darurat yang dikerjakan tahun 2023.
Peninjauan dilakukan sebelum ada kesepakatan pembayaran utang lewat rapat badan anggaran (Banggar) untuk APBD perubahan 2024.
“Karena kita mau cek itu pertama, apakah pekerjaan itu masuk kategori darurat atau tidak. Kudua, progres pekerjaan secara fisik seperti apa? apakah suda sesuai dngan anggaran yang menjadi utang atau tidak?, itu akan kita lihat semua di lapangan,” Tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Halmahera Selatan tercatat meninggalkan utang belasan miliar dalam sejumlah proyek tanggap darurat selama tahun 2023 mencapai Rp 51,5 miliar.
Utang terdiri dari proyek penahan tebing di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur senilai Rp 5 miliar dari nilai anggaran Rp 6 miliar. Pembangunan saluran air di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan senilai Rp 4 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar.
Pembangunan swering di Desa Tabapoma, Kecamatan Bacan Timur Tengah senilai Rp 4 miliar dengan nilai anggaran Rp 4 miliar. Kemudian pembangunan swering Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara Rp 2,5 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar.
Utang belasan miliar ini disebut imbas dari pemutusan kontrak kerja, terhadap rekanan kerja yang menangani sejumlah proyek itu.
Alahasil, dari beberapa proyek seperti saluran air di Desa Amasing Kali, swering di Desa Tabapoma. Termasuk swering di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, tak selesai dikerjakan.
Selain itu, Paket timbunan lokasi UMKM senilai Rp 6,5 miliar yang kerjakan secara mendadak dengan adanya hajatan Pemda yakni Festival Marabose 2023 lalu sampai saat ini belum juga terbayar. (***)





