HALSEL, MD.com– Pemelihan Antar Waktu (PAW) yang digelar oleh panitia Kabupaten di Desa Pasir, Kecamatan Kayoa Selatan, berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala desa terpilih Zulfadli Muhammadun, kepada media ini, Senin (21/12) mengatakan bahwa proses PAW di Desa Pasir Putih berjalan aman, damai dan tampa tendensi politik.
Menurutnya, sebelum proses pemilihan pilkades berlangsung, kami dari ketiga calon kades bersama panitia Kabupaten, Camat, Babinsa dan Babinkamtibmas membuat musyawarah bersama terkait dugaan penggunaan KTP ganda.
“Jadi intinya, kami bertiga bersama panitia kabupaten, camat, unsur keamanan, suda membuat musyawarah bersama sekaligus menandatangani surat pernyataan sikap yang bermaterai atas penggunaan KTP ganda tersebut,”ucapnya.
Sekedar diketahui, dalam isi surat pernyataan sikap dari ketiga kandidat calon Kepala desa yang menerangkan bahwa:
< Kami pasangan calon dari ketiga kandidat bersama-sama menyepakati tentang salah satu pemilih dari 10 orang yang ditunjuk dan diduga mempunyai KTP ganda dan telah diverifikasi oleh dinas DPMD. KTP yang beralamat desa pasir putih.
< Bahwa dengan adanya KTP ganda diatas kami bertiga calon tidak mempersoalkan jalanya pemilihan demi mendukung kegiatan pemilihan berjalan dengan aman dan tidak akan menggugat persolan KTP dikemudian hari.
< Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan Sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat dipertangung jawabkan secara hukum di NKRI.
Surat pernyataan ini ditandatangani ketiga kandidat calon Kepala Desa yakni, Zulfadli Muhammadun, Ujud Hasim dan Afdal Imran. (tim/red)





