• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Peran SA Dalam Dugaan Pemalsuan Nota Belanja di BPKAD Morotai Rp2,8 Miliar

Malut Daily by Malut Daily
8 Oktober 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Terkini
0
Foto Istimewa (Ilustrasi)

Foto Istimewa (Ilustrasi)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MalutDaily.com– Dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor dan Bahan Bakar Minyak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 senilai Rp2,8 miliar, perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).

“Dugaan korupsi senilai Rp2,8 miliar ini, APH wajib mengusut tuntas siapa otak dibalik pemalsuan nota belanja pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di BPKAD Morotai,” kata Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, kepada media ini, Selasa (7/10/2025)

Menurutnya, peran mantan kepala BPKAD Morotai yang saat ini menjabat sebagai sekertaris keuangan Provinsi Maluku Utara yakni Suryani Antarani (SA) wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan penegak hukum, selaku kuasa pengguna anggaran yang mengetahui aliran pencairan dana yang tidak termuat dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran pada BPKAD Morotai terungkap atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025.

BPK perwakilan Malut menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran di BPKAD Morotai tahun 2024. Pengunaan anggaran senilai Rp2,8 miliar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, anehnya saat pemeriksaan BPK menemukan bukti pertanggungjawaban nota atau kwitansi yang disajikan BPKAD Morotai palsu (rekayasa).

Alumni GMNI ini menyebutkan, aparat penegak hukum harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana. lanjut dia, perlu diketahui kebenaran transaksi belanja yang menggunakan belasan nota palsu itu senilai Rp 2,8 miliar.

Kepada penyedia pada tanggal 8 maret tahun 2025. Penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00. serta pengakuan lain juga muncul pada penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.

“Penyalahgunaan anggaran makan minum dapat berkonsekuensi hukum serius, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”,

“Pelaku juga dapat dikenakan pasal penggelapan atau pemalsuan dokumen, serta berpotensi menghadapi sanksi tambahan seperti pencabutan jabatan dan kerusakan reputasi, tergantung pada kerugian yang ditimbulkan dan tingkat keparahan perbuatannya,” tandasnya. (tim/red)

Previous Post

Fatoni Chandra PT KW Tambang Ilegal, Justru PT FBLN Diduga Caplok Lahan Warga

Next Post

Polda Malut Lidik Anggaran Festival Nyao Fufu Senilai Rp1 Miliar

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa