TERNATE, MalutDaily.com– Polda Provinsi Maluku Utara mulai menyelidiki proyek pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Proyek tambang nikel tersebut menuai penolakan warga Dusun Mameli karena dinilai menabrak aturan pemanfaatan ruang laut dan merusak ekosistem pesisir.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, mengatakan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
“Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9/2025) malam.
Warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mereka bahkan mendesak PT STS harus bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.
Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar.
Tak hanya itu, Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.
Diketahui, pada 4 Juni 2025, warga setempat telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty.
Demonstrasi itu, warga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir. (tim/red)





