• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Maluku Utara Lidik Proyek Jetty Milik PT STS di Haltim

Malut Daily by Malut Daily
1 Oktober 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
0
Foto Istimewa: (Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Angono)

Foto Istimewa: (Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Angono)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MalutDaily.com– Polda Provinsi Maluku Utara mulai menyelidiki proyek pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel tersebut menuai penolakan warga Dusun Mameli karena dinilai menabrak aturan pemanfaatan ruang laut dan merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, mengatakan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9/2025) malam.

Warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Mereka bahkan mendesak PT STS harus bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.

Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar.

Tak hanya itu, Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.

Diketahui, pada 4 Juni 2025, warga setempat telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty.

Demonstrasi itu, warga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir. (tim/red)

Previous Post

Kejaksaan Gelar Acara Pisah Tugas Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi dan Purwani Herry

Next Post

Fatoni Chandra PT KW Tambang Ilegal, Justru PT FBLN Diduga Caplok Lahan Warga

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa