HALSEL, MD.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial A secara resmi dipolisikan di Polres Halmahera Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kepala Desa (Kades) Silang, Sulinda D. Komdan.
A diketahui memberikan keterangan sepihak melalui media Online pada 12 Desember 2025 lalu yang menyerang kehormatannya selaku Pimpinan kepala Desa.
Kades Silang Sulinda D Komdan melalui Kuasa Hukumnya, Risno N Laumara, SH, menyebutkan bahwa keterangan A tanpa dasar tersebut telah mencoreng nama baik Klien kami secara pribadi maupun Institusi, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum.
“Maka, pada 15 Desember 2025 kemarin, selaku Kuasa Hukum resmi melaporkan seorang IRT yang berinisial A, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media Oline masa ke Polres Halsel,”ujar Kuasa Hukum Kades Silang, Risno N Laumara, SH, kepada wartawan, Selasa (16/12).
Risno menegaskan, pencemaran nama baik Kliennya melalui media elektronik adalah pelanggaran serius terhadap UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, merujuk pada ketentuan dalam KUHP.
“Perbuatan A ini termasuk dalam kategori delik yang lebih spesifik (lex specialis) dari KUHP, sehingga hukumannya lebih berat jika dilakukan lewat platform digital,”tandasnya.
Sebagai Korban dan Kuasa Hukumnya meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Jajaran agar serius dan mengusut tuntas masalah ini.
“Kami berharap polisi berkerja secara profesional dan terbuka, sehingga masalah ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi Masyarakat Halmahera Selatan, apalagi menyerang kehormatan Pribadi,” pintanya. (tim/red)





