LABUHA, MD.com– Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) Safri Nyong, S.H dan Associates resmi melayangkan aduan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.
Dalam aduan, tim hukum Jasri-Muhlis meminta Bawaslu Halsel profesional
dalam tugas dan tanggungjawabnya selaku lembaga pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, di setiap sudut kota Labuha, Kecamatan bahkan sampai di desa-desa, Baliho/spanduk Bassam Kasuba (petahana) yang selaku kontestan Pilkada 2024 belum diturunkan. bahkan masih terpampang jelas sebagai Kepala Daerah/Bupati.
Safri merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,”Ucap Safri.
Kemudian, Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.
Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Untuk itu, bawaslu harus segera mengambil langkah mencopot atribut calon Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di zero poin, karena tentunya ini dapat merugikan pasangan calon lain
“Bawaslu segara ambil langkah,
baliho bassam kasuba di kawasan zero poin harus dicabut, karena merugikan paslon lain,”Tandas Safri. (Ais)





