• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Hukum Jasri-Muhlis Minta Bawaslu Halsel Profesional, Soal Penertiban APK

Malut Daily by Malut Daily
10 Oktober 2024
in Daerah, Politik
0
Tim Hukum Jasri-Muhlis Datangi Bawaslu Halsel

Tim Hukum Jasri-Muhlis Datangi Bawaslu Halsel

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MD.com– Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) Safri Nyong, S.H dan Associates resmi melayangkan aduan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam aduan, tim hukum Jasri-Muhlis meminta Bawaslu Halsel profesional
dalam tugas dan tanggungjawabnya selaku lembaga pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, di setiap sudut kota Labuha, Kecamatan bahkan sampai di desa-desa, Baliho/spanduk Bassam Kasuba (petahana) yang selaku kontestan Pilkada 2024 belum diturunkan. bahkan masih terpampang jelas sebagai Kepala Daerah/Bupati.

Safri merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,”Ucap Safri.

Kemudian, Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.

Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Untuk itu, bawaslu harus segera mengambil langkah mencopot atribut calon Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di zero poin, karena tentunya ini dapat merugikan pasangan calon lain

“Bawaslu segara ambil langkah,
baliho bassam kasuba di kawasan zero poin harus dicabut, karena  merugikan paslon lain,”Tandas Safri. (Ais)

Previous Post

Jasri-Muhlis Komitmen Labuha Dijadikan Kota Inklusif

Next Post

Paslon Jasri-Muhlis Kunci Kampanye Zona Satu di Desa Kampung Makian

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa