LABUHA, MalutDaily.com– Merasa resah, sejumlah warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menginginkan perjudian sabung ayam beromset Ratusan juta perhari di bubarkan oleh petugas kepolisian.
Olehnya itu, Warga disekitar desa Buton, laiwui dan sekitarnya, meminta kepada pihak penegak hukum agar segera memberantas aktivitas judi sabung ayam dan dadu tersebut.
“Ini suda jelas, dilarang Agama karena merusak akhlak insan manusia, kegiatan judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas, kami warga masyarakat merasa resah dengan keberadaan judi ini,”Ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (17/12/2024)
Lanjutnya, Selain dilarang oleh agama, Kata dia, kegiatan ini juga dilarang oleh pemerintah, karena judi juga berbahaya bagi perkembangan anak-anak di lingkungan desa.
Olehnya itu, pihaknya menginginkan kegiatan judi yang dilarang oleh negara maupun agama ini harus di tutup.
“Kalau tidak kami akan ke Polres Halsel dan ke Polda Mulut. Pokoknya kami akan berjuang melaporkan ke pihak berwenang sampai kegiatan perjudian sabung ayam ini dapat di hentikan,” Ucapnya.
Lanjutnya, Bukan hanya judi sabung ayam, namun di desanya ini justru juga di warnai dengan judi dadu kopyok yang beromset lebih besar.
“Yang beromset besar itu judi dadu kopyoknya mas, kalau ayam hanya untuk selingan saja”,Terang salah satu peserta.
Marakmya tempat judi dadu kopyok tersebut bebekan, tempatnya memang sengaja di pisahkan dari arena adu ayam, tapi tidak jauh dari areal tersebut.
“Kita tau benar, judian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.
Sekedar diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Obi masih dalam upaya konfirmasi.(Red)





